Dugaan Penambangan di Kawasan Hutan Blok Mandiodo, Kejati Sultra Kembali Periksa Dua Saksi dari PT. KKP

Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara melalui Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang dengan inisial RMK dan H masing-masing Inspektur Tambang Pengawas PT. KKP tahun 2019 dan 2021.

“Pemeriksaannya dalam kasus tindak pidana korupsi dugaan produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil penambangan tanpa izin serta tanpa membayar dana reklamasi dan pasca tambang yang dilakukan oleh badan usaha milik swasta bersama pihak lainnya dikawasan hutan lindung yang masuk wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo – Lasolo – Lalindu,” kata Kasi Penkum Kejati Sultra Dody melalui keterangan tertulisnya.

Ia mengungkapkan bahwa proses tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang di perbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023.

“Dari 7 (tujuh) orang saksi yang di agendakan untuk dilakukan pemeriksaan hari ini hanya 2 (dua) orang dari Inspektur Tambang tersebut yang datang memenuhi panggilan dari penyidik,” ungkapnya.

Ia juga menuturkan bahwa 5 (lima) orang lagi yang terdiri dari 3 (tiga) orang Inspektur Tambang Pengawas PT. KKP tahun 2018, 2020, dan 2022 serta Direktur PT. BMS dan Direktur PT. KMC tidak menghadiri panggilan penyidik.

“Selanjutnya penyidik akan memanggil kembali saksi-saksi yang tidak hadir pada hari ini dan juga saksi-saksi lain untuk mencari alat bukti dan menentukan tersangka,” pungkasnya.***



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait