Asrin Jaya Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Konawe

KENDARIKINI.COM – Salah satu orator berinisial HN, yang tergabung dalam Forum Komunikasi Honorer Aktif Kabupaten Konawe (FKHA Konawe), dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga melakukan fitnah di depan umum saat melakukan orasi pada aksi demonstrasi yang berlangsung di Kantor Bupati Konawe pada tanggal 19 Maret 2025 kemarin.

Diketahui, laporan kepolisian tersebut dengan surat tanda terima pelaporan : STPL/97/III/2025/Sat Reskrim, tertanggal 20 Maret 2025 yang diterima oleh Briptu Kadek Dodi Kurniawan

Aksi demonstrasi tersebut digelar untuk menyuarakan tuntutan para honorer yang tidak lulus dalam seleksi penerimaan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak atau CP3K pada tahun 2024 lalu terhadap CP3K Tahap I yang dinyatakan lulus seleksi

Namun, dalam orasinya dihadapan wakil bupati konawe dan masa aksi, HN diduga menyampaikan pernyataan yang dianggap mencemarkan nama baik salah satu CPPPK tahap I yang dinyatakan lulus seleksi atas nama Asrin Jaya

Pernyataan tersebut memicu reaksi dari CPPPK, Asrin Jaya dengan gamblang namanya disebut dalam orasi HN, sehingga melayangkan laporan ke Polres konawe

Melalui unggahan akun Facebook Febry Fachruddin S. Adam secara live, HN dalam orasinya ia mencontohkan seorang tenaga honorer asal Dinas lingkungan Hidup yang tidak lulus seleksi CPPPK, sembari ia mengatakan bahwa di DLH miliki kuota formasi kurang lebih 400 namun yang lulus hanya 32 orang sisanya “siluman”

Tak hanya itu, Ia menyebutkan Asrin Jaya lulus CPPPK di Bagian Umum Setda Koanawe. Karena menurutnya, Asrin Jaya terdata di tahun 2022, namun yang di upload hanya SK tahun 2012. Berarti kata dia, selama tahun 2013 sampai sekarang tidak honor lagi

“SK yang dia upload itu SK tahun 2014 waktu beliau masih di dinas perpustakaan kabupaten konawe” ujar HN dengan lantang membeberkan datanya dalam orasinya.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa persoalan mengenai verifikasi data honorer di konawe yang mereka anggap siluman tersebut untuk tidak menyalahkan sepenuhnya kepada BKPSDM, akan tetapi kesalahan itu datangnya dari Kasubag Kepegawaian masing-masing Dinas.

“Kesalahan itu ternyata para Kasubag kepegawaian masing-masing dinas, karena merekalah yang melakukan verifikasi data tersebut dan meloloskan orang-orang yang tidak sesuai dengan dokumen tahun 2022,” katanya.

Merespon namanya yang dicatut dalam orasi HN, Asrin Jaya mengungkapkan bahwa ia merasa dirugikan bahkan keberatan atas perlakuan yang dialaminya, sehingga dengan pencemaran nama baik ini, dirinya langsung melaporkan ke Polres konawe untuk di proses lebih lanjut.

“HN dalam orasinya menyebut nama saya, lulus di bagian umum. Sedang SK yang di upload hanya tahun 2012 dan menuding bahwa sejak 2013 sampai sekarang saya tidak lagi menjadi tenaga honorer,” jelas Asrin kepada media ini

Menurutnya, tudingan HN dalam orasinya yang dialamatkan kepada dirinya merupakan suatu pencemaran nama baik atau fitnah, karena sejak tahun 2005 – 2014 dirinya bekerja sebagai tenaga honorer di dinas perpustakaan, arsip dan dokumentasi daerah.

Sedang tahun 2015 – 2024, dirinya bekerja sebagai tenaga kesejahteraan sosial atau TKS Kecamatan dan telah melakukan pendampingan program pemerintah bantuan pangan non tunai maupun program bantuan sosial lainnya.

“Kami tidak mempersoalkan aksi mereka, tetapi jangan sekali-kali menyebutkan nama karena apa yang disampaikan belum tentu tidak sesuai dengan kebenarannya,” ujarnya.

Untuk itu, ia berharap melalui laporan kepolisian ini, HN dapat mempertanggungjawabkan pernyataannya saat orasi.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait