OPINI: Perbedaan Zakat, Wakaf, Pajak dalam Ekonomi Islam
Penulis : Rifaldi Ciusnoyo, S.E. (Alumni Universitas Muhamadiyah Kendari)

KENDARIKINI.COM – Bacalah dengan menyebut nama Tuhanmu yang maha pengasih lagi maha penyayang. “Langkah yang pertama untuk menghancurkan suatu bangsa adalah menghapus ingatannya. Hancurkan buku-bukunya, budayanya, dan sejarahnya.” Maksud dan tujuan tulisan ini bukan untuk menghancurkan ingatan suatu bangsa, tapi untuk membangun ingatan suatu bangsa. Harta yang rakyat punya ada hak pejabat negara. Fokus pembahasan adalah perbedaan zakat, wakaf, dan pajak.
Zakat adalah bagian dari satu rukun Islam yang lima. Membayar zakat, yaitu sebagian harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin dan lainnya. Zakat memiliki dampak luas dalam kehidupan sosial dan ekonomi.
Kewajiban dan Keutamaan Zakat
Pertama; Membersihkan dan Mensucikan Harta: Allah berfirman dalam QS. At-Taubah ayat 103; “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah:103).
Kedua; Keimanan dan Ketaqwaan: Dalam QS. Al-Baqarah: 177; Allah menyebutkan bahwa salah satu ciri orang yang bertakwa adalah mereka yang menunaikan zakat. “Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah ayat 43).
Ketiga; Membantu Kaum Dhuafa dan Mengurangi Kemiskinan: Allah berfirman dalam QS. Al-Hasyr ayat 7; “(Demikian) agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” “Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim dan tidak menganjurkan untuk memberi makan orang miskin. Celakalah orang-orang yang melaksanakan salat, (yaitu) yang lalai terhadap salatnya, dan enggan (memberi) bantuan.” (QS. Al-Ma’un ayat 1-7).
Keempat; Menumbuhkan Empati dan Kepedulian Sosial: “Perumpamaan kaum mukminin dalam hal saling mencintai, menyayangi, dan mengasihi, seperti satu tubuh. Jika salah satu anggota tubuhnya sakit, maka seluruh tubuhnya akan ikut merasakan sakit dengan demam dan tidak bisa tidur.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kelima; Sifat Kikir dan Cinta Dunia: Secara fitrah, manusia cenderung mencintai harta. Namun, Islam mengajarkan agar harta digunakan untuk kebaikan dan bukan semata-mata untuk kepentingan duniawi.
Kewajiban dan Keutamaan Wakaf
Wakaf secara umum merujuk pada penahanan dan pemberian manfaat harta secara berkelanjutan dalam ajaran Islam. Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dengan kata “wakaf”, Al-Qur’an memuat ayat-ayat yang menjadi dasar dan dorongan untuk berwakaf, seperti QS. Ali Imran ayat 92 dan QS. Al-Baqarah ayat 267 yang mendorong umat untuk berinfak dari harta yang dicintai sebagai bentuk kebajikan. QS. Al-Hajj ayat 77 juga menegaskan pentingnya berbuat baik dan tolong-menolong dalam kebajikan, yang mencakup wakaf sebagai salah satu bentuk sedekah jariyah.
Kewajiban dan Keutamaan Pajak
Kedua, hadis nabi, “Tidak halal harta seseorang muslim kecuali dengan kerelaan dari pemiliknya. Dalil lain yang bisa dicantumkan “Sesungguhnya pelaku/pemungut pajak (diazab) di neraka” (HR Ahmad 4/109, Abu Dawud). Hadits ini diperkuat dengan hadits yang lain. “Dari Abu Khair Radhiyallahu ‘anhu beliau berkata ; “Maslamah bin Makhlad (gubernur di negeri Mesir saat itu) menawarkan tugas penarikan pajak kepada Ruwafi bin Tsabit Radhiyallahu ‘anhu, maka ia berkata : ‘Sesungguhnya para penarik/pemungut pajak (diazab) di neraka”(HR Ahmad 4/143, Abu Dawud 2930).
Pungutan pajak hanya boleh, kecuali pendapatan negara dalam keadaan darurat sebagaimana dalam konteks ekonomi Islam. Penjelasan ini sejalan dengan konsep dasar pada firman Allah dalam Al-Qur’an: “Siapa yang dalam kondisi terpaksa memakannya (sesuatu yang haram) sedangkan dia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya” (QS. Al-Baqarah ayat 173). “Dan sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kalian apa yang Dia haramkan, kecuali yang terpaksa kalian makan” (QS. Al-Nahl ayat 115).
Prinsip kepastian zakat sudah diperkenalkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah, sebab persentase zakat untuk setiap jenis harta sudah ditetapkan. Sedangkan kewajiban pajak untuk terpenuhi, dipungut dengan cara yang bijaksana. Sehingga zakat telah memiliki sifat-sifat seperti pajak, walau tidak persis sama. (Ahmad A.F. EI-Ashker dan Rodney Wilson, Islamic Economocs-A Short History, (Leiden: Brill NV, 2006), hlm. 97-99).
Sampai sini kita mengerti perbedaan zakat, wakaf, dan pajak. Kita tidak menolak pemerintah pungut pajak, hanya cara memungut pajak tidak boleh dengan cara memberatkan masyarakat, namun dipungut dengan cara yang bijaksana. Sebagaimana yang dilakukan Abu Bakar ash-Shiddiq, Umar bin Khatab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib pada masa Khulafaur Rasyidin. Mereka adalah orang-orang yang bijak dan takut pada murka Allah.
Beriku ini adalah merupakan pernyataan Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani tentang keadilan ekonomi dan keuangan syariah;
“Jadi kalau kita bicara tentang keadilan bagaimana yang lemah kita bantu. Kalau dalam bahasa syariah (Islam) itu yang disebut menggunakan zakat, wakaf. Pada dasarnya mereka yang mampu menggunakan kemampuannya, karena di dalam setiap rezeki dan harta yang kamu dapatkan ada hak orang lain. (Saya) bukan ustadzah ya dalam hal ini. Tapi ini karena Menteri Keuangan juga dalam setiap rezeki anda ada hak orang lain. Caranya hak orang lain itu diberikan ada yang melalui zakat, ada yang melalui wakaf, ada yang melalui pajak. Dan pajak itu kembali kepada yang membutuhkan,” kata Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani dikutip dari video detik.com dalam acara Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Rabu (13/8/2025).
Di Indonesia dalam konteks pungutan pajak selain “pajak tambahan” telah menjadi pendapatan utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berbagai bermacam-macam jenis; pajak penghasilan (PPh), pajak konsumsi (Pajak pengeluaran dari masyarakat konsumsi keperluan primer seperti makanan dan minuman), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan berbagai jenis pajak lainnya. Akibat negara menetapkan pajak sebagai pendapatan utama APBN menyebabkan APBN bergantung pada pendapatan pajak dalam membiayai pembangunan sosial, ekonomi, infrastruktur fisik seperti jalan dan jembatan.
Misal di pasar seperti “gerai market modern” memasukkan pajak konsumsi dalam penjualan keperluan primer kepada semua masyarakat tanpa terkecuali masyarakat itu mampu dan tidak mampu “just time” satu ukuran sama untuk semua. Sehingga menyebabkan setiap hari masyarakat menabung uang dalam keadaan darurat, tapi ternyata setiap hari adalah keadaan darurat, sebab pungutan pajak terus naik.
Allah berfirman dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 29; “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil.” Jadi berdasar fokus pembahasan “Perbedaan Zakat, Wakaf, dan Pajak” terang membuka mata batin kita bahwa sesungguhnya dasar pernyataan Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani, adalah suatu bentuk kekeliruan yang sangat fatal mengobrak-abrik ajaran Islam dalam ekonomi Islam tanpa ilmu. Sebab, zakat, wakaf, tidak sama persis pajak dalam konteks ekonomi Islam.
Maka kesimpulan serta saran dari beberapa poin penting dalam fokus tulisan adalah: Pertama; Bayar zakat adalah bagian rukun Islam yang lima. Kedua; Wakaf adalah pemanfaatan harta bagi keperluan masyarakat untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. Ketiga; Pajak adalah suatu keharaman dalam ekonomi Islam. Keempat; Tidak bisa menyamakan atau sandingkan antara yang haram dan yang halal. Kelima; Yang halal zakat yang haram pajak, boleh pungut pajak kecuali dalam keadaan darurat dengan cara yang bijaksana. Keenam; Indonesia dalam keadaan darurat pajak wajib pajak.*