Kejari Resmi Eksekusi Sekda Kota ke Lapas Kelas II A Kendari
KENDARIKINI.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari Ronal H. Bakara secara remis mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait putusan perkara korupsi Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala soal pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI).
“Bahwa pada hari ini, Senin tanggal 21 Oktober 2024 Jaksa selaku Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kendari telah melakukan Eksekusi terhadap Terpidana Ridwansyah Taridala yang merupakan ASN (saat ini merupakan Sekretaris Kota Kendari/Mantan Kepala Bappeda Kota Kendari/Mantan Plt. Kadis Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari dalam perkara Tindak Pidana Korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang (suap/gratifikasi) terkait proses pemberian perizinan PT. Midi Utama Indonesia Tbk. oleh Pemerintah Kota Kendari,” jelasnya.
Lanjutnya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R,I nomor : 5498 K/Pid.Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024 Terpidana Dr. RIDWANSYAH TARIDALA, M.Si. terbukti melakukan tindak pidana Korupsi dengan putusan sebagai berikut
“Menyatakan terdakwa Ridwansyah Taridala tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair, Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primair, Menyatakan Terdakwa telah Terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi”, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair,” jelasnya.
Sambungnya menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun dan Pidana Denda Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Barang bukti nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 150, selengkapnya sebagaimana dalam Tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendari tanggal 29 September 2023,” tambahnya
Pihaknya menuturkan bahwa hal tersebut dikembalikan ke Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Sulkarnain Kadir.
“Kemudian Membebankan kepada terdakwa untuk membayar Biaya Perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah),” tuturnya.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa Eksekusi terhadap Terpidana dilaksanakan sebagaimana Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kendari nomor : Print -06/P.3.10/Fu.1/10/2024 tanggal 18 Oktober 2024 guna menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung R,I nomor : 5498 K/Pid.Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024.
“Berdasarkan hal tersebut diatas, Selanjutnya Terpidana Ridwansyah Taridala dilakukan Eksekusi di Lapas Kelas IIA Kendari,” pungkasnya.*