Polres Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Penganiayaan Oknum Karyawan Antam Terhadap Anak dan Istri ke Kejari Kolaka

KENDARIKINI.COM – Polres Kolaka telah melimpahkan berkas perkara dugaan penganiayaan oknum karyawan Antam ke Kejari Kolaka, Senin 21 Oktober 2024.
“Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan Laporan Polisi tentang dugaan tindak pidana penganiayaan dengan pelapor Sdri. VUS (beralamat Pomalaa, Kolaka) akhirnya berkas dinyatakan lengkap (P 21) oleh Kejaksaan Negeri Kolaka,” kata Kasat Reskrim Polres Kolaka Iptu Hastantya Bagas Saputra.
Lanjutnya pihaknya mengatakan bahwa tersangka yang di limpahkan berinisial SU (43) Karyawan BUMN Antam, Alamat Kompleks Antam Kelurahan Kumoro Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka yang diduga melanggar tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
“Proses pelimpahan berjalan dengan aman dan lancar, tersangka dalam keadaan sehat dan diterima langsung oleh Kejaksaan Negeri Kolaka,” tutup Kasat Reskrim.
Sementara itu sebelumnya diberitakan seorang karyawan PT Antam Tbk Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial SU (42) dilapor ke Polres Kolaka atas dugaan penganiayaan terhadap anak dan istrinya. Laporan polisi dilayangkan oleh istrinya sendiri, inisial VUS (21).
Korban kepada awak media ini mengaku, ia melaporkan terduga pelaku lantaran sudah sering melakukan tindak pidana penganiayaan. Terkahir, kekerasan dalam rumah tangga yang dialami korban pada tanggal 14 dan 20 Juni 2024 lalu.
Dimana, pada tanggal 14 Juni 2024 itu, korban diduga dianiaya suaminya, beserta anakanya yang masih berumur 2 bulan. Tapi saat itu, dalam laporannya di Polres Kolaka, hanya dia seorang sebagai korban.
Berselang beberapa setelah laporan polisi dilayangkannya, terduga pelaku kembali melakukan penganiayaan terhadap anak dan istrinya. Pasca kejadian tersebut, di tanggal 21 Juni 2024, korban melaporkan suaminya atas dugaan penganiayaan khusus anaknya.
“Penganiayaan terhadap saya berulang-ulang kali, terkahir dua kejadian di bulan Juni 2024. Pada tanggal 15 Juni saya melaporkan penganiayaan saya saja, tetapi di tanggal 21 Juni saya melaporkan khusus penganiayaan anak saja,” ujar dia saat dihubungi lewat pesan WhatsApp, Senin (22/7/2024) malam.*