Tiga Tersangka Perkara Dugaan Tipikor Pembangunan Gedung RSUD VIP Bombana Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan
KENDARIKINI.COM – Setelah melewati serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan di Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, Tiga tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan gedung VIP RSUD Bombana resmi diserahkan ke Kejari Bombana.
Walaupun telah beberapa kali berkas perkara tersebut telah bolak-balik penyidik Polda Sultra dan Kejati Sultra akhirnya para tersangka dilimpahkan ke Kejari Bombana.
Kasipenkum Kejati Sultra, Dody mengatakan bahwa pada hari Kamis 21 Nopember 2024 Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Bombana telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sultra.
“Atas nama tersangka, Andi Muhammad Kamal (PNS) pada Dinas PUPR Kabupaten Bombana, Muh. Arwin Kurniawan (karyawan swasta) San Anwar Syadat Syam, SE (karyawan swasta),” katanya melalui keterangan resminya yang diterima media ini.
Lanjutnya bahwa para tersangka melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Perencanaan dan Pembangunan Fisik Gedung Rawat Inap (VIP) pada BLUD RSUD Kabupaten Bombana dengan dana yang bersumber dari APBD (DAK) Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2021 dan APBD (Dana Pinjaman Daerah) Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022.
“Bahwa perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” ungkapnya.
Pihaknya juga menuturkan bahwa selanjutnya Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 (dua puluh) hari dari tanggal 21 Nopember 2024 sampai dengan 10 Desember 2024.*