Namanya Disebut dalam Persidangan, Kejati Sultra Didesak Tetapkan ‘Gafur’ dan ‘Timber’ sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan Kolut

KENDARIKINI.COM – Lembaga Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sulawesi Tenggara Sultra (Sultra) Bersatu desak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra tetapkan Abdul Gafur dan Timber sebagai tersangka, Jum’at, 21 November 2025.

Desakan tersebut terkait dugaan keterlibatan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kolut, Abdul Gafur, dan mantan Calon Wakil Bupati Kolut, Timber, dalam kasus dugaan korupsi tambang ilegal di Kolaka Utara (Kolut).

Di mana keduanya diduga terlibat pengelolaan dan penjualan ore nikel menggunakan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT AMIN yang diduga dokumen tersebut palsu.

Dokumen yang diduga palsu menjadi instrumen keduanya untuk mengangkut ore nikel ke pelabuhan jetty PT Kurnia Mining Resourse (KMR) untuk dijual.

Total ore nikel yang diangkut untuk dijual diduga sebanyak 480 ribu ton dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM) yang diduga tidak aktif.

Dugaan ini mengakibatkan negara diduga mengalami kerugian keuangan kurang lebih senilai Rp232 miliar.

“Keduanya diduga kuat terlibat setelah terungkap dalam persidangan dugaan korupsi tambang ilegal di Kolut yang bergulir di Pengadilan Negeri Kendari,” ungkap Penanggung jawab APH Sultra Bersatu, Rasidin, kepada media ini pada hari Jum’at, 21 November 2025.

Atas dugaan tersebut Rasidin dalam kesempatan ini mendesak Kejati Sultra untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang ilegal di Kolut.

Alasannya pertama Rasidin mendesak Kejati Sultra tetapkan keduanya sebagai tersangka karena diduga terlibat pengelolaan dan penjualan ore nikel menggunakan dokumen RKAB PT AMIN yang diduga palsu.

Alasan kedua Rasidin mendesak Kejati Sultra tetapkan keduanya sebagai tersangka karena mengangkut ore nikel di wilayah IUP PT PCM yang diduga tidak aktif.

“Kami mendesak Kejati Sultra segera melakukan penyelidikan lanjutan dan menetapkan Abdul Gafur dan Timber sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan Tipikor tambang ilegal Kolaka Utara.

Atas dugaan tersebut, keduanya diduga terancam pidana penjara paling 15 tahun dan denda Rp100 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 junto UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba junto Pasal 55 KUHP.

Sementara itu sebelumnya diberitakan pada sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara berjalan tidak maksimal, Jumat 14 November 2025.

Diketahui persidangan tersebut digelar Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Baruga Kota Kendari.

Ketidak maksimalan tersebut lantara Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menghadirkan sepuluh orang saksi yang namanya disebut oleh saksi yang diperiksa di persidangan.

Pada akhirnya hanya dihadiri oleh dua orang saksi.

Menurut informasinya ketidakhadiran delapan saksi tersebut dikarenakan mereka sedang berada di luar daerah hingga belum dapat memenuhi panggilan sidang.

Dalam persidangan, majelis hakim memerintahkan agar JPU segera menghadirkan seluruh saksi yang telah dijadwalkan pada sidang selanjutnya. Senin, 17 November 2025.

Selain itu, jalannya sidang juga diwarnai keberatan dari salah satu tim kuasa hukum terdakwa.

Pihak kuasa hukum menolak keterangan dari dua saksi yang hadir lantaran dokumen yang dibawa oleh kedua saksi tersebut berupa salinan bukan dokumen asli.

Majelis hakim juga menuntut JPU untuk memastikan kehadiran saksi dan kelengkapan dokumen asli pada persidangan pekan depan guna mempercepat proses pembuktian dalam perkara korupsi yang merugikan negara tersebut.

Diberitakan sebelumnya pada Senin (03/11/2025) lalu saksi Dewi menyebut bahwa di eks IUP PT PCM bukan hanya dirinya yang melakukan aktifitas.

Ia menyebut, di eks IUP PT PCM bukan hanya dirinya yang melakukan aktifitas penambangan ilegal, melainkan ada beberapa nama.

Diantaranya, mantan Calon Wakil Bupati Kolut, Timber, dan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kolut Gafur, H. Binu, Ko Andi, Erwin, dan Yomi.

Diketahui nama-nama itulah yang disebut terdakwa Dewi dalam sidang tersebut.

Selain itu, terungkap pula bahwa terdakwa Erik Sunaryo memiliki peran sentral dalam aktivitas penambangan ilegal di eks IUP PT PCM.*

Berita Terkait