Penegakan Disiplin Berlalu Lintas, Ditlantas Polda Sultra Berikan 91 Teguran dan 1 Tilang

KENDARIKINI.COM – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tenggara melalui Subdit Gakkum melaksanakan kegiatan penindakan berupa teguran dan tilang di Jalan Setia Budi, Kamis (20/11/2025).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.30 Wita tersebut dipimpin oleh KOMPOL M. Rizal Syahrir, S.H., S.I.K, serta melibatkan sejumlah personel Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sultra, antara lain AKP Yonathan, S.H., M.H., IPTU Hery Mulyanto, S.H., IPTU Umar, S.H., IPDA La Telle, S.Si, dan para personel Brigadir hingga Bripda.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan, kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas, serta upaya preventif melalui edukasi langsung di lapangan.

Hasil kegiatan tercatat:

91 teguran diberikan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran ringan, seperti tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak membawa SIM/STNK, atau pelanggaran kasat mata lainnya.

1 pelanggaran ditindak dengan tilang, karena termasuk pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sultra menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polda Sultra.

“Kegiatan penegakan hukum seperti ini akan terus kami lakukan secara rutin untuk menekan angka pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Teguran dan edukasi langsung juga kami kedepankan agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas,” ungkapnya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas demi menciptakan kondisi jalan yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.*

Berita Terkait