Diduga sebagai Penyebab Banjir, DPRD Kota Kendari Rekomendasikan Penghentian Aktivitas Pembangunan Perumahan A99

KENDARIKINI.COM – DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti aduan Konsorsium Aktivitas Muda Indonesia (KAMI) Sulawesi Tenggara dan TAMALAKI Pobende Wonua Sulawesi Tenggara.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini membahas pembangunan perumahan di Kota Kendari tanpa perencanaan yang menimbulkan masalah, khususnya di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Rabu (22/01/2025).

Presidium KAMI Sultra, Andri Toogala menyampaikan beberapa hal yakni DPRD Kendari, Satpol PP, dan warga telah melakukan inspeksi langsung ke lokasi, dan kondisi di lapangan dinyatakan sangat memprihatinkan.

“Terdapat perusakan lingkungan oleh pihak pengembang yang menyebabkan kerugian warga, termasuk banjir yang berdampak pada kesehatan masyarakat,” katanya.

Lanjut, kata dia, meminta penghentian penerbitan izin pembangunan Perumahan serta rekomendasi hanya diberikan kepada lurah, namun masyarakat tidak mendapat informasi terkait hal tersebut.

Kemudian, Ketua Umum Aliansi Pemuda Sultra Yongki meminta proses penyelesaian surat rekomendasi.

Disaat yang sama, salah satu warga setempat Abdul Kadir, menanyakan beberapa hal kepada pihak pengembang dimana Pembangunan oleh kontraktor dilakukan tanpa memperhatikan kondisi masyarakat.

Hal ini menyebabkan sekitar 50 Kepala Keluarga (KK) terdampak banjir hingga tidak ada konsultasi publik yang dilakukan sebelumnya.

“Dan Meminta penghentian aktivitas pembangunan dan kompensasi atas kerugian yang dialami warga,” ujarnya.

Ketua Umum Tamalaki Ahmad Baso juga mempertanyakan kepada pihak pengembang apakah konsultasi publik sebelumnya telah dilakukan. Salah satu manager pengembang tidak dapat memberikan jawaban.

Disisi lain, manager pengembang tidak dapat menghadiri rapat karena sedang berada di luar kota dan memperlihatkan surat kuasa yang telah kadaluarsa sehingga Pimpinan RDP memutuskan bahwa kuasa hukum tidak diperbolehkan memberikan pernyataan sebelum surat kuasa baru tersedia.

Hasil Rapat Dengar Pendapat ini membuktikan beberapa pelanggaran dari pihak pengembang, yaitu, Tidak melaksanakan arahan yang telah diberikan, Tidak melakukan pengawasan terhadap dampak lingkungan, dan Tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Maka, DPRD Kota Kendari merekomendasikan diberikan sanksi kepada Pengembang yang berlaku sejak Rapat Dengar Pendapat ini dilaksanakan yaitu:
1. Penghentian sementara kegiatan pembangunan.
2. Penyitaan alat produksi.
3. Apabila pelanggaran masih berlanjut, maka izin pembangunan akan dicabut.

Terakhir, tindaklanjut terkait dengan kerugian yang dialami oleh warga terdampak, DPRD meminta pihak pengembang untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat pada hari yang sama diadakannya rapat, yakni Rabu (22/1/2025).

Untuk diketahui, sebelumnya (21/1/2025) lalu, Konsorsium Aktivitas Muda Indonesia (KAMI) Sulawesi Tenggara dan TAMALAKI Pobende Wonua Sulawesi Tenggara berkunjung ke DPRD Kota Kendari menyoal masalah pembangunan perumahan Korps A99 Land di Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari yang kerap menimbulkan kerusakan lingkungan.**



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait