Kecelakaan Kerja di PT Hillcon Site PT IBM, Kemenaker Diminta Beri Sanksi Tegas

KENDARIKINI.COM – Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH) menggelar aksi demontrasi di depan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Rabu 22 Januari 2025.

Aksi tersebut menyoroti kecelakaan kerja di PT Hillcon site IUP PT Indra Bhakti Mustika (IBM) pada 24 Desember 2024 di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut) hingga menyebabkan timbulnya korban jiwa.

Ketua Umum IMPH, Rendy Salim mengungkapkan bahwa PT Hillcon diduga tak menerapkan K3 hingga terjadi peristiwa kecelakaan kerja.

“Dalam UU Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja seharusnya ini menjadi landasan PT Hillcon untuk menerapkan K3 saat beraktivitas agar hal-hal yang kita tidak inginkan, tidak terjadi,” katanya.

Sehingga Kemenaker harus mengambil langkah tegas dengan memberi sanksi terhadap PT HJS atas dugaan kecelakaan kerja saat beraktivitas di wilayah IUP PT IBM.

“Pemerintah dalam hal ini Kemenaker harus segera menginstruksikan jajarannya untuk melakukan sidak di IUP PT IBM atas kecelakaan kerja yang terjadi,” ungkapnya.

Lanjutnya pihaknya juga meminta Kemenaker untuk memberi sanksi tegas terhadap PT Hillcon, pasalnya bukan kali ini saja terjadi peristiwa kecelakaan kerja.

“APH dan pemerintah harus bekerja sama dalam permasalahan yang terjadi di IUP PT IBM dengan menghentikan segala bentuk aktivitas di wilayah tersebut, sampai permasalahan dari PT Hillcon ini dapat diselesaikan,” pungkasnya.

Sementara itu Kabid Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Sultra, Asnia Nidi membenarkan peristiwa kecelakaan kerja.

“Iya, aduan kecelakaan kerjanya sudah masuk,” katanya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait