Soal Dugaan Oknum Polisi di Bau-bau yang Tahan Warga Tanpa Surat Resmi, Anggota DPRD Sultra Kecam
KENDARIKINI.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mardan, mengecam tindakan oknum polisi di Polres Baubau yang diduga menahan M. Ihsan, seorang pengusaha bawang merah, tanpa surat penangkapan atau penahanan resmi.
Ali Mardan menyatakan bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
“Saya sangat menyayangkan tindakan aparat kepolisian yang diduga menahan M. Ihsan tanpa surat resmi, memaksa tanda tangan BAP, dan menyita mobil pribadinya. Ini adalah bentuk pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan,” ujarnya saat dihubungi pada Rabu (22/1).
Ia menegaskan bahwa persoalan utang piutang antara Ihsan dan mitra dagangnya, JB, merupakan masalah perdata yang seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum perdata, bukan melalui kriminalisasi.
“Ini murni persoalan perdata, bukan pidana. Kepolisian seharusnya bertindak profesional dan tidak memihak salah satu pihak. Jangan sampai penegak hukum justru menjadi alat tekanan terhadap masyarakat kecil,” tegasnya.
Selain itu, Bendahara DPW PKB Sultra ini juga mengecam tindakan polisi yang menahan mobil Ihsan, terlebih kendaraan tersebut masih dalam status cicilan di leasing dan saat ini menunggak selama dua bulan dengan total denda sekitar Rp10 juta.
“Menyita mobil yang notabene menjadi alat penghidupan seseorang, apalagi masih dalam status pembiayaan, adalah tindakan yang melampaui batas kewenangan. Polisi tidak boleh menjadi alat eksekusi sepihak dalam perkara seperti ini,” tambahnya.
Menurut Ali, tindakan seperti ini berpotensi mencoreng citra institusi Polri yang seharusnya hadir sebagai pengayom masyarakat. Ia meminta Kapolda Sulawesi Tenggara untuk segera turun tangan dan mengevaluasi kinerja Polres Baubau.
“Kapolda Sultra harus segera mengambil langkah tegas. Jangan biarkan ada oknum yang mencoreng institusi Polri dengan tindakan-tindakan yang tidak sesuai prosedur,” tegasnya.
Anggota Komisi IV DPRD Sultra ini juga memberikan dukungan penuh kepada M. Ihsan jika ia melaporkan kasus ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra. Ia berharap Propam dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut.
“Saya mendukung langkah Ihsan untuk melapor ke Propam. Semua warga negara punya hak untuk mendapatkan keadilan. Jika benar ada pelanggaran prosedur, para oknum yang terlibat harus diberi sanksi tegas,” katanya.
Selain itu, Ali meminta agar persoalan ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
“Kita tidak boleh abai terhadap perlakuan yang merugikan masyarakat kecil. Saya berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutupnya.*