BeritaBisnis

Labewa Billiard di K-TOZ Kendari Diduga Tak Kantongi Izin Penjualan Minuman Alkohol, Ini Penjelasan Pihak Terkait

KENDARIKINI.COM — Dugaan Labewa Billiard yang beroperasi di Kompleks K-TOZ Kendari tidak mengantongi dokumen izin perdagangan minuman beralkohol dibenarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kendari.
Labewa Billiard diketahui berlokasi di Kompleks K-TOZ Kendari, Jalan Saranani, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Kepala Dinas DPMPTSP Kota Kendari, Ibrahim, mengungkapkan bahwa izin perdagangan minuman beralkohol atas nama Labewa Billiard tidak tercatat dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) milik pemerintah.

“Izin perdagangan minuman alkohol Labewa Billiard tidak terbaca dalam sistem OSS-RBA DPMPTSP Kendari,” kata Ibrahim saat ditemui jurnalis Kendarikini.com, Rabu 21 Januari 2026.

Untuk memastikan data teknis perizinan di sektor perdagangan, Ibrahim mengarahkan jurnalis Kendarikini.com melakukan konfirmasi langsung ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kendari.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Kendari, Saldy, membenarkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima atau mencatat dokumen izin perdagangan minuman beralkohol atas nama Labewa Billiard.

“Iya, belum ada izinnya. Untuk kawasan Jalan Saranani itu, yang memiliki izin hanya Inul Vista,” jelas Saldy.

Sementara itu, Manager Labewa Billiard, Gema, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi izin penjualan minuman beralkohol sejak sebelum operasional usaha pada tahun 2022.

“Sudah ada izin dari PTSP Kendari. Dalam perizinan restoran, penjualan minuman alkohol golongan A seperti bir diperbolehkan,” ujar Gema saat ditemui di lokasi.

Sebagai informasi, izin perdagangan minuman beralkohol golongan A dapat digabung dengan izin usaha restoran. Namun, tetap harus dilengkapi dengan dokumen izin khusus yang melekat pada izin usaha tersebut agar aktivitas perdagangan minuman beralkohol dinyatakan legal.

Meski demikian, baik DPMPTSP maupun Disperindag Kota Kendari menyatakan bahwa hingga saat ini dokumen izin perdagangan minuman beralkohol atas nama Labewa Billiard belum tercatat dalam data perizinan resmi pemerintah daerah.(Faldi)*

Back to top button