Diduga Selewengkan BBM Subsidi, Dinas ESDM Sultra Didesak Cabut Izin Niaga SPBU Motaha

Kendari – SPBU Motaha resmi dilaporkan ke Dinas ESDM Sultra pada Rabu 22 Februari 2023 oleh Jaringan Masyarakat Pemerhati Daerah (Jasmera) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan penyelewengan BBM.

Langkah tersebut diambil Jasmera Sultra, pasalnya SPBU Motaha selaku penyuplai yang melakukan aktivitas penyelewengan di Desa Motaha Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan diduga mengisi puluhan jerigen ukuran 25 hingga 35 liter berjejer menunggu antrian tanpa surat rekomendasi dari dinas terkait.

Presedium Jasmera Sultra, Aldi Lamoito menyampaikan laporan yang pihaknya layangkan di Dinas ESEM Sultra, merupakan tanda bukti yang kuat atas dugaan-dugaan tersebut.

“Ketika dilihat Pihak Manajemen SPBU PT. NPA melakukan perbuatan yang sangat fatal. Maka dari itu kami mendesak pihak ESDM Sultra untuk segera Membuat surat Rekomendasi ke BPH migas agar segera Memberikan Sanksi Administrasi yaitu Pencabutan izin Usaha niaga SPBU PT. NPA Motaha selaku Pemilik Stasiun pengisian BBM dan Oknum-Oknum yang terlibat selaku mafia oenimbun BBM untuk menghentikan segala aktivitasnya yang dinilai merugikan masyarakat maupun negara,” jelasnya.

Pihaknya juga mengungkapkan bahwa hal tersebut melanggar sejumlah peraturan.

“Karena sangat jelas melakukan Praktek Penyelewengan BBM di dalam tanpa Mengindahkan maklumat dari Mentri ESDM sangat melanggar Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak khusus Penugasan. dan itu sangat jelas bertentangan,” ungkapnya.

Selain itu Aldi membeberkan kegiatan yang dilakukan Manajemen SPBU tersebut juga diduga melanggar Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

“Dan masih banyak lagi aturan yang kami duga telah dilanggar oleh Manajemen SPBU PT. NPA Motaha dan oknum mafia penimbun tersebut ,” bebernya.

Pihaknya pun mendesak Dinas ESDM Sultra Untuk segera memproses serta mencabut izin usaha niaga SPBU PT.NPA Motaha yang dinilai selama ini belum maksimal dalam Menjalankan Manajemen terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) Bahan bakar minyak.

“Memberantas Mafia penyelewengan BBM hanya sebuah formalitas saja karena banyak SPBU yang masi melakukan praktek penyaluran BBM secara ilegal akan tetapi masi di biarkan oleh aparat penegak hukum dan dinas terkait,” pungkas Aldi.

Terkait hal tersebut Dina ESDM Sultra melalui Subkordinator pengusahaan bidang EBT Adil mengatakan bahwa hal tersebut sementara berproses.

“Saya masih menunggu pimpinan saya untuk konsultasi, Suratnya sudah masuk, kita menunggu disposisi Kepala Dinas,” katanya saat dihubungi via WhatsApp.

Sementara itu Manajemen SPBU Motaha Suwandi saat dihubungi via SMS dan Telepon belum memberikan tanggapan sampai berita ini diterbitkan.***



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait