Disnakertrans Belum Terima Aduan Kecelakaan Kerja Dua Kontraktor Mining PT KKU, Sanksi Menanti!

KENDARIKINI.COM – Disnakertrans Sultra melalui Binwasnaker dan K3 belum menerima aduan kecelakaan kerja yang diduga melibatkan dua kontraktor mining di PT Karyatama Konawe Utara (KKU).

Kadisnakertrans LM Ali Haswandi melalui Kabid Binwasnaker dan K3 Asnia Nidi mengatakan pihaknya belum menerima aduan peristiwa tersebut.

“Kalau dibidang belum ada saya terima,” katanya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Minggu 22 Juni 2025.

Sambungnya bahwa terkait kabar kecelakaan kerja dua kontraktor mining PT KKU pihaknya juga sudah melakukan tindak lanjut.

“Ini sudah ada atensi dari Binwasnaker,” tegasnya.

Pihaknya juga mengungkapkan berdasarkan aturan setiap peristiwa kecelakaan kerja, pihak perusahaan wajib melaporkan hal tersebut.

“Apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan korban mengalami cacat atau memiliki penyakit, perusahaan juga wajib melaporkan kecelakaan serta dampaknya tidak lebih dari 2×24 jam setelah pekerja dinyatakan mengalami penyakit, cacat, atau meninggal dunia,” ungkapnya.

Lanjutnya hal tersebut berdasarkan Pasal 11 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1970, Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga kerja.

“Serta di atur juga dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: Per.03/Men/1998 tentang tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan,” tuturnya.

Terakhir pihaknya mengatakan bahwa jika pihak perusahaan tidak melaporkan akan ada sanksi yang diberikan.

“Ada, Sanksi, berdasarkan Pasal 15 Juncto pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitaka kecelakaan kerja kembali terjadi di Jalan Hauling PT Indra Bakti Mustika (IBM) yang melibatkan dua kontraktor mining PT Karyatama Konawe Utara (KKU) di Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Hal tersebut diungkapkan Konsorsium Pemerhati Investasi Pertambangan (KPIP) menyoroti terkait kecelakaan kerja.

Dimana, dump truk (DT) milik PT PII dan PT GHI diduga terlibat dalam insiden kecelakaan kerja saat hauling, kedua perusahaan itu diduga kontraktor mining PT KKU.

“Peristiwa naas tersebut diduga melibatkan dua kontraktor PT.KKU, yaitu PT PII dan PT GHI,” kata Fauzan Dermawan, Minggu 22 Juni 2025.

Menurut Fauzan, berdasarkan informasi yang pihaknya terima kecelakaan kerja tersebut diduga terjadi Sabtu sore 21 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WITA.

“Iya, informasi yang kami terima insiden tersebut terjadi kemarin sore. Akibatnya, 2 driver milik PT PII dan PT GHI mengalami luka berat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pihaknya mengungkapkan bahwa insiden tersebut diduga terjadi akibat kondisi dump truk yang tidak layak operasi, kelalaian serta kurangnya penerapan sistem K3 yang dilakukan oleh PT KKU.

“Kami telah melakukan penelusuran, dan Informasi yang kami terima dari salah satu karyawan bahwa terdapat beberapa permasalahan diantaranya dugaan kondisi dump truk yang tidak layak operasi, serta adanya kelalaian dalam penerapan sistem K3 yang dilakukan oleh PT KKU. Pasalnya, saat hujan dan kondisi jalan sangat licin driver masih biarkan melakukan hauling,” bebernya.

Sementara itu, Koordinator II KPIP, Habrianto
mengatakan bahwa insiden tersebut menambah deretan kasus kecelakaan kerja di bidang pertambangan khususnya di Kabupaten Konawe Utara.

Sayangnya, meski kerap mengalami kecelakaan kerja namun tidak ada tindakan tegas yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sultra melalui Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3).

“Kinerja dan keberadaan Disnaker Sultra melalui Binwasnaker dan K3 perlu dipertanyakan. Sebab, ketiga perusahaan tersebut sering kali mengalami
insiden kecelakaan kerja, namun ironisnya tidak ada tindakan tegas yang diberikan, bahkan beberapa insiden kecelakaan kerja mereka kerap tidak dilaporkan ke instansi terkait,” tuturnya.

Sehingga pihaknya secara kelembagaan mendesak Binwasnaker dan K3 Sultra, untuk melakukan penyelidikan terkait insiden tersebut, serta memberikan sanksi tegas terhadap PT KKU, PT PII dan PT GHI yang diduga lalai dalam menerapkan sistem K3.

“Tentunya insiden ini harus menjadi atensi serius. Pasalnya, baik PT KKU maupun kontaktor nya sering terlibat kecelakaan kerja. Jadi sudah seyogyanya Disnaker Sultra melalui Binwasnaker dan K3, harus segera mengevaluasi terkait penerapan sistem K3 perusahaan tersebut, serta melakukan penyelidikan dan memberikan sanksi tegas terhadap PT KKU maupun PT PII dan PT GHI,” jelasnya.

Habri juga memberikan warning kepada Binwasnaker dan K3 Sultra, agar profesional serta tidak main mata dengan PT KKU, PT PII dan PT GHI dalam insiden tersebut

“Insiden kecelakaan kerja ini bukan yang pertama kali untuk PT KKU, PT PII maupun PT GHI. Jadi, kembali kami ingatkan kepada Binwasnaker Sultra agar tidak main main dengan pihak pihak terkait,” tegasnya.

Sementara itu Kapolres Konut, AKBP Rico Fernanda saat dihubungi mengaku belum menerima laporan terkait insiden tersebut, baik dari pihak perusahaan maupun personel Kepolisian.

“Belum ada,” ujarnya singkat saat dihubungi via pesan WhatsApp.

Hal yang sama juga saat Kasat Reskrim Polres Konut AKP Patria Wanda Sigit.

“Belum ada, saya baru monitor juga dari kita,” katanya saat dihubungi via pesan WhatsApp

Terkait hal tersebut media ini juga telah berusaha mengkonfirmasi ke penanggung jawab PT KKU via pesan WhatsApp, SMS dan panggilan telepon, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait