Polisi Amankan Pelaku Tabrak Lari di Kolaka

KENDARIKINI.COM – Pelaku tabrak lari di Kabupaten Kolaka pada Jumat 6 Juni 2025 berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Pelaku inisial MR (31) yang merupakan warga Desa Bali Baru, Kecamatan Poleang Selatan, Kabupaten Bombana.
Kasi Humas Polres Kolaka, IPTU Dwi Arif, menerangkan pelaku diamankan pada Senin 9 Juni 2025 di Polsek Watubangga, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka.
Lanjut, kata dia, MR bersifat kooperatif dengan cara melaporkan tindakannya ke Kepala Desa di kampungnya.
“MR proaktif melaporkan ke Kades di Kampungnya. Kades menghubungi Polsek dan Koordinasi dengan Polsek Watubangga,” katanya, Selasa 10 Juni 2025.
Dwi Arif menambahkan atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
“Sesuai UU LLAJ Pasal 310 diancam maksimal 6 tahun,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mobil Toyota Agya.
Untuk diketahui, peristiwa ini bermula saat pengendara motor inisial AS (14) melaju dari arah Tanggetada menuju arah Watubangga.
Disaat yang sama, AS bertabrakan dengan pengemudi mobil yang belum diketahui identitasnya yang bergerak dari arah berlawanan.
Hal ini menyebabkan AS terjatuh dari kendaraannya dan pengemudi mobil tersebut langsung melarikan diri.
Atas peristiwa ini, AS mengalami luka-luka dan meninggal dunia saat menuju Puskesmas Tanggetada.(Amin)*