APH Diminta Usut Dugaan Penambangan Ilegal di Pulau Maniang

KENDARIKINI.COM – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sultra mengungkapkan dugaan Penambangan Ilegal di Pulau Maniang, Selasa 22 Juli 2025.
Ketua Umum AMPLK Sultra, Ibrahim mengatakan bahwa Pulau Maniang adalah salah satu pulau kecil yang ada di Sultra.
“Sangat jelas bukaan aktivitas tambang di Pulau Maniang, dan itu diluar IUP PT Antam site Pomalaa, Kolaka,” kata jebolan aktivis HmI.
“Bahkan pulau Maniang masuk kategori Pulau-pulau kecil,” tambahnya.
Jebolan Fakultas Hukum kampus ternama ini menambahkan bahwa Pulau Maniang dengan luasan 4,39 km2. Yang dimana
Pulau Kecil berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K).
Dalam UU tersebut Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilo meter persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya.
Lanjutnya bahwa hal tersebut dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang melarang aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil.
“MK menegaskan bahwa penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi,” tambahnya lagi.
Untuk itu pihaknya meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut IUP di di pulau Maniang seperti IUP di pulau di Raja Ampat
“Kami minta Presiden Prabowo untuk mencabut IUP di Pulau Maniang,” tuturnya.
Pihaknya juga meminta aparat penegak hukum untuk menindak dugaan Penambangan Ilegal di Pulau Maniang yang berada diluar IUP PT Antam site Pomalaa Kolaka.
“Kita minta APH menindak dugaan penambangan Ilegal di Pulau Maniang,” pungkasnya.*