Polisi Amankan Pelaku Pencurian Telepon Genggam di Kolaka

KENDARIKINI.COM – Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka berhasil mengamankan seorang pria atas tindak pidana pencurian sebuah Handphone, Selasa 22 Juli 2025.
Pelaku berinisial NW (23) dari Desa Kelurahan Jojjolo, Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan.
Kasi Humas Polres Kolaka IPTU Dwi Arif, menerangkan kejadian ini bermula saat korban inisial SL (22) menginap di kediaman seseorang inisial RH dilingkungan Kalimerah, Kelurahan Tahoa, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka.
Sekitar pukul 03.30 WITA, korban tidak lagi melihat 2 (dua) Handphone merek Samsung A54 dan Realme C35 miliknya di samping tempat ia tidur. Korban mendapat kerugian materil sebanyak Rp7 Juta.
Dwi Arif menambahkan korban lalu melaporkan kejadian ini kepada Polres Kolaka untuk diproses secara hukum.
Berkat penyelidikan yang mendalam, Polres Kolaka melalui Tim Elang Anti Bandit berhasil mengamankan pelaku di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
“Ada informan yang menyampaikan bahwa NW ada di Desa oko oko sehingga Tim melunjur dan berdasarkan informasi tersebut Tim mendekati sasaran dan langsung di grebek, NW tidak bisa bergerak karna terkepung,” kata Dwi Arif.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e Sub sider 362 KUHP dengan ancaman 7 (tujuh) tahun pidana penjara.(Amin)*