Rugikan Negara 541 Juta, Kejaksaan Tetapkan Dua Pejabat Koltim sebagai Tersangka

KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dua jembatan di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim). Proyek tersebut yakni Jembatan Lere Jaya di Kecamatan Lambandia dan Jembatan Sungai Alaaha di Desa Alaaha, Kecamatan Uesi, yang dikerjakan oleh BPBD Koltim melalui skema swakelola pada tahun anggaran 2023.

Kepala Kejari Kolaka, Herlina Rauf, menjelaskan bahwa proyek tersebut bersumber dari dana Bantuan Tidak Terduga (BTT). Total anggaran proyek mencapai Rp954.263.000, dengan rincian Rp682.363.000 untuk Jembatan Lere Jaya dan Rp271.900.000 untuk Jembatan Sungai Alaaha.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara, negara dirugikan sebesar Rp541.765.416,67.

“Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Muawia, selaku eksekutan dari BPBD Koltim, dan Bastian, mantan Plt. Kepala BPBD Koltim yang kini menjabat sebagai Kasat Pol PP Koltim,” kata Herlina Rauf kepada media ini, Selasa (22/7/2025).

Lebih lanjut, Herlina menjelaskan bahwa saat ini baru satu tersangka yang telah ditahan, yaitu Muawia, dan telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kolaka. Sementara tersangka lainnya, Bastian, belum dilakukan penahanan karena alasan kesehatan.

“Seyogyanya kedua tersangka hari ini ditahan. Namun, karena Bastian sedang sakit, maka pemeriksaan lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 24 Juli 2025 mendatang. Kami sudah melayangkan panggilan wajib hadir di Kejaksaan,” jelasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait