P3D Konut Sebut PT ITM Kebal Hukum Soal Dugaan Penambangan Ilegal di Blok Marombo Konut
Konawe Utara – Aktivitas penambangan biji nikel oleh PT ITM, yang diduga dilakukan dilahan celah di Blok Morombo Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), terus mendapatkan sorotan.
Kali ini datang dari Ketua P3D Konut, Jefri, Dirinya mempertanyakan siapa oknum yang melegalkan penambangan PT ITM di Blok Morombo.
Menurut Jefri, berdasarkan info dari berbagai sumber jika PT ITM diduga menambang dilahan celah antara PT BKU dan PT KNN.
“Dugaan penambangan dilahan celah ini terjadi sudah selama 6 bulan. APH kita kecolongan kalau selama waktu itu tidak ada penindakan,” kata Jefri melalui keterangan resminya yang diterima media ini pada Minggu 22 Oktober 2023
Jefri menambahkan, apakah APH tidak mengetahui adanya dugaan aktivitas penambangan PT ITM di Blok Morombo.
“Kalau mereka tidak tau, kami (P3D red) akan menyambangi mereka lewat aksi demonstrasi untuk menyampaikan hal tersebut. Bahwa di sana (Blok Morombo red) ada dugaan penambangan ilegal,” ujarnya.
Jefri yang juga putra daerah Konut meminta langkah tegas APH, Pasalnya PT ITM diduga kerap kucing-kucingan dengan APH.
Selain itu Jeje sapaan akrabnya membeberkan bahwa PT ITM Diduga melanggar sejumlah regulasi.
“Tindakan perusahaan tersebut diduga sangat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam passal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 tahun 1999, tentang Kehutanan (UU Kehutanan) yang berbunyi :
“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH), dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan,” jelasnya.
Selain itu, sebagaimana tertuang dalam Pasal 158 UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang berbunyi :
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),”. bebernya.
Sementara itu Dua Penanggung Jawab PT ITM, Gafur dan Antoni saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, SMS dan Panggilan Telepon belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.*