Delapan Tersangka Perkara di WIUP PT Antam Konut Bakal Disidangkan di PN Tipikor Jakarta

Kendari – Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang merugikan perekonomian negara berkisar 5,7 Triliun di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara terus bergulir.

Terbaru terkait perkembangan perkara tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.

Selain itu 8 (Delapan) dari 12 Tersangka dalam perkara tersebut telah diterbangkan ke Jakarta pada pagi tadi.

Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan bahwa kedelapan tersangka tersebut bakal disidangkan di PN Tipikor Jakarta Pusat dikarenakan Tempus Delictinya berada di Jakarta.

“Karena Tempus Delictinya (waktu terjadinya suatu tindak pidana) itu di Jakarta maka sidangnya di PN Tipikor Jakarta Pusat,” katanya saat ditemui diruangannya pada Rabu 22 November 2023.

Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka yang akan disidangkan di PN Tipikor Jakarta Pusat itu adalah tersangka yang di Kementerian ESDM dan PT LAM.

“Untuk 8 (Delapan) tersangka itu yang di Kementerian ESDM 5 (lima) tersangka, dan PT LAM 3 Tersangka,” pungkasnya.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait