Kejaksaan Kembali Tetapkan Dua Tersangka Perkara Dugaan Tipikor Proyek di Konawe
KENDARIKINI.COM – Kasipenkum Kejati Sultra Dody mengatakan pada hari Kamis tanggal 21 November 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Konawe menetapkan 2 (dua) orang saksi menjadi tersangka atas nama “UPL” selaku Pelaksana Pekerjaan dan “N” selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Tambatan Perahu Desa Sawapudo dan Pekerjaan Tambatan Perahu Desa Saponda pada Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2023.
“Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka “UPL” dan Tersangka “N” selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 21 November 2024 di Rutan Kelas II B Unaaha,” katanya melalui keterangan resminya diterima media ini.
Lanjutnya bahwa berdasarkan hasil perhitungan oleh Inspektorat Kabupaten Konawe diperoleh Nilai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1.365.378.012,00. (satu miliar tiga ratus enam puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu dua belas rupiah).
“Bahwa Tersangka “UPL” dan Tersangka “N”, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkapnya.
Pihak juga menyampaikan bahwa sebelumnya pada tanggal 04 November 2024, Penyidik telah menetapkan Tersangka “U” selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan juga telah melakukan penahanan terhadap Tersangka “U”.*