Mantan Gubernur Sultra Tak Hadiri Panggilan Sidang Perkara Tipikor di WIUP PT Antam Konut

Kendari – Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di WIUP PT Antam site Konawe Utara (Konut) terus bergulir, saat ini memasuki tahapan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Baik Jaksa, Hakim dan Pengacara masing-masing mengulik pertanyaan dari saksi-saksi yang dihadirkan.

Hingga beberapa nama besar disebutkan, salah satunya Mantan Gubernur Sultra AM, sebelumnya pada 18 Januari melalui keterangan resminya yang diterima media ini, Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan bahwa yang bersangkutan akan dihadirkan dalam persidangan.

“Berdasarkan keterangan beberapa saksi di PN Tipikor Jakarta Pusat dalam sidang perkara Tindak Pidana Korupsi pertambangan Nikel di Blok Mandiodo ditemukan fakta adanya peran Mantan Gubernur Sultra AM dalam KSO Antara PT. Antam,” katanya .

Sambungnya bahwa Perusda Sultra dan PT. Lawu Agung Mining sehingga majelis hakim meminta Penuntut umum untuk menghadirkan mantan gubernur Sulawesi tenggara AM sebagai saksi dipersidangan.

“Penuntut umum sudah menjadwalkan dan mengirim surat panggilan kepada AM sebagai saksi untuk memberikan keterangan dipersidangan berikutnya,” ungkapnya.

Namun pada persidangan di PN Tipikor Jakarta pada Selasa 23 Januari 2024 yang bersangkutan tidak hadir.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ade saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp “Nda hadir, nanti dipanggil lagi, ditunggu saja panggilan berikutnya,”.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait