Sidang Perkara Tipikor di WIUP PT Antam Konut, ACG Disebut Gunakan Dokumen PT KKP

Kendari – Proses persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam site Konawe Utara (Konut) terus bergulir baik di PN Tipikor Kendari dan PN Tipikor Jakarta.

Sidang Perkara Tipikor di PN Kendari dengan terdakwa Hendra Wijayanto (GM PT. Antam), terdakwa Agussalim Madjid (Kuasa Direktur PT. Cinta Jaya), terdakwa Rudi Hariyadi Tjandra (Direktur PT. Tristaco) dan terdakwa Andi Adriyansah (Dirut PT. KKP) dengan Agenda Sidang Pemeriksaan Saksi.

Sidang di PN Tipikor Kendari pada Senin, 22 Januari 2024 masih dengan agenda pemeriksaan saksi. Saksi yang dihadirkan Penuntut Umum sebanyak 5 (lima) orang, yaitu Adi Saputra, Elvin Subhianto (masing-masing Karyawan PT. Antam), Dony Apstral (Kuasa Direktur PT. Kabaena Kromith Pratama), La Ode Nahudin (Wiraswasta) dan Mursidin Syam (Wakil KTT PT. Cinta Jaya).

Usai mengikuti persidangan dan dimintai keterangannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadly A. Safaa mengatakan”Laporan Hasil Verifikasi yang dikeluarkan dari perusahaan tersebut, berada diatas kadar yang disebutkan saksi tadi, kadar rendah,”.

Sambungnya bahwa yang disampaikan bahwa PT KKP dari hasil informasi yang disampaikan oleh kontraktor, salah satunya yang pernah masuk disitu kadar rendah, namun berdasarkan bukti-bukti dokumen yang kami hadirkan berupa bukti-bukti dokumen penjualan itu kadar tinggi.

“Itu ada seratusan lebih dokumen kapal yang keluar dari PT KKP, saat KSO MTT berlangsung,” tambahnya.

Lanjutnya bahwa saksi sendiri menyatakan bahwa PT KKP tidak boleh melakukan penjualan melebihi kuota RKAB, namun fakta persidangan itu melebihi kuota.

“Kalau fakta sidang salah satu saksi menyebutkan ACG yang banyak menggunakan dokumen,” pungkasnya.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait