Acara Joget di Sampolawa Buton Kerap Picu Kriminalitas, Forkopimda Sepakat Perketat Izin

KENDARIKINI.CKM – Guna terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di kecamatan Sampolawa, pemerintah camat dan Kapolsek Sampolawa menggelar Rapat Koordinasi tentang ijin Keramaian Joget di Gedung Tuani, Kec. Sampolawa, Kab. Buton Selatan.

Dalam sambutannya Camat Sampolawa La Ode Zainal Fatrawan Aziz, S. Sos mengatakan bahwa rapat koordinasi ini untuk membahas tentang Ijin acara keramaian joget.

“Kita semua memahami bahwa dengan banyaknya kegiatan masyarakat yang mana mayoritas penyelenggara acara megadakan joget, sekarang tempat joget bukan lagi dijadikan tempat untuk bersilaturahmi tapi sudah menjadi tempat untuk melakukan pelanggaran hukum” katanya.

“Melalui kesempatan ini pula saya meminta kepada Lurah/Kepala Desa agar lebih aktif lagi untuk turun ke masyarakat, membantu pihak kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas di Kec. Sampolawa tetap kondusif” harapnya.

Sementara itu Kapolsek Sampolawa, AKP Herman Motta, .SH mengatakan dengan meningkatnya tindak pidana di wilayah hukum Polres Buton yang mana kita ketahui bersama bahwa akibat dari kegiatan acara joget ini sudah menelan banyak korban baik tindak pidana ringan, sedang maupun berat bahwa hilangnya nyawa maka melalui kesempatan ini kami polsek sampolawa meminta dukungan dari muspika kecamatan Sampolawa, kepala Desa/Kel serta tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda kec. Sampolawa untuk bersama-sama memberikan pemahaman kepada masyarakat dampak yang di akibatkan dengan diadakannya kegiatan acara joget.

“Di wilayah hukum Polsek Sampolawa terdapat beberapa kejadian tindak pidana yang mana tempat kejadiannya ada di tempat acara joget. Polsek Sampolawa bersama Anggota Koramil 1413-09 sampolawa selalu melakukan patroli dialogis di wilkum Polsek Sampolawa untuk menciptakan situasi kamtibmas tetap kondusif” katanya

“Melalui kesempatan ini juga kami meminta dukung dari berbagai pihak untuk merumuskan satu kesepakatan bersama tentang Ijin keramaian Joget di wilayah Kec. Sampolawa yang nantinya akan di sosialisasikan kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat memahami bahaya dan dampak yang ditimbulkan akibat dari acara joget” lanjutnya.

Sementara itu Kapolsek Lapandewa Iptu Zaifulah, SH. Untuk di ketahui bahwa ada 2 (Dua) Desa di Kec. Sampolawa yang masuk dalam wilayah Hukum Polsek Lapandewa yakni Desa Gerak Makmur dan Desa Windu Makmur.

Di tahun 2024 kemarin ada beberapa kasus Tindak Pidana yang terjadi di tempat acara joget lebih tepat di Desa Windu Makmur Kec. Sampolawa yang mana korbannya meninggal dunia, kejadian tersebut terjadi di tempat acara joget.

Minggu ini Polsek Lapandewa juga akan melakukan Rapat Koordinasi dengan Muspika Kec. Lapandewa terkait ijin keramaian joget, sehingga sinkronisasi antara dua wilayah kecamatan ini dalam menjaga situasi kamtibmas tetap terjaga, karena di wilayah hukum Polsek Lapandewa terdapat 2 (dua) wilayah administrasi Kec. Sampolawa.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat bhabinkamtibmas tidak bosan-bosannya menghimbau dan memberikan prsan-pesan kamtibmas kepada masyarakat untuk terlibat langsung menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

“Melalui kesempatan ini pula kami sangat mengharapkan dukungan dari pemerintah kecamatan sampolawa untuk bersama-sama merumuskan kesepakatan bersama tentang ijin acara keramaian joget sehingga dapat menciptakan kamtibmas di masyarakat tetap kondusif” harapnya.

Diketahui turut hadir dalam rakor tersebut, Camat Sampolawa, Kapolsek Sampolawa, Danramil 1413-09 Sampolawa, Kapolsek Lapandewa, Para Kepala Desa / Lurah se Kecamatan Sampolawa, Kepala Sekolah setingkat pendidikan se Kec. Sampolawa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda Kec. Sampolawa.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait