Dishut Sultra Sebut Antam Blok Mandiodo Tak Miliki IPPKH

Kendari – Polemik terkait penambangan di blok Mandiodo seakan tak ada habisnya, usai pihak Antam memenangkan perkara melawan 11 (Sebelas) perusahaan, kini pihak Antam mesti berhadapan dengan hukum.

Puluhan saksi telah diperiksa Kejati Sultra terkait dugaan kasus penambangan ilegal di WIUP PT. Antam Blok Mandiodo. Namun hingga kini belum ada penetapan tersangka atas kasus tersebut.

Sebelumnya berdasarkan keterangan Kasipenkum Kejati Sultra Dody kasus tersebut tentang dugaan produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil penambangan tanpa izin serta tanpa membayar dana reklamasi dan pasca tambang yang dilakukan oleh badan usaha milik swasta bersama pihak lainnya di kawasan hutan lindung (HL) yang masuk wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo – Lasolo – Lalindu, Kabupaten Konawe Utara.

Usut punya usut WIUP PT. Antam di Blok Mandiodo belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Hal tersebut dibenarkan oleh Plt Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Sulawesi Tenggara (Sultra) Sahid saat ditemui diruangannya, Selasa 23 Mei 2023.

“Sampai saat ini belum ada (IPPKH PT. Antam di Blok Mandiodo,” katanya saat dikonfirmasi.

Ia juga mengungkapkan bahwa IPPKH itu ada dua jenis.

“IPPKH itu ada dua, IPPKH eksplorasi untuk kepentingan survei digunakan untuk melakukan pengecekan apakah diwilayah tersebut mengandung potensi hasil bumi, dan IPPKH Eksploitasi ini untuk kepentingan produksi, hal tersebut tergantung pihak perusahaan, dan biasa perusahaan besar kalau mau menambang biasa memiliki Kedua jenis IPPKH,” ungkapnya.

Saat ditanyakan terkait WIUP PT Antam apakah telah memiliki IPPKH Eksplorasi dan IPPKH Eksploitasi pihaknya menerangkan bahwa PT. Antam di Blok Mandiodo tak memiliki kedua-duanya.

“Iya belum ada kedua-duanya,” pungkasnya.



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait