Dugaan Penggunaan Merkuri dalam Aktivitas Penambangan PT. PLM, Warga Bombana Buat Surat Terbuka untuk Presiden
Bombana – Polemik terkait aktivitas dan keberadaan perusahaan tambang PT P yang beroperasi di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), terus mendapatkan kecaman dari masyarakat.
Bukan tanpa sebab, hal itu buntut dari aktivitas penambangan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut menyebabkan terjadinya dugaan pencemaran lingkungan akibat bahan berbahaya yang digunakan.
Salah satu pemicu terjadinya pencemaran lingkungan itu akibat dugaan penggunaan Merkuri untuk melakukan penambangan emas oleh PT PLM.
Sebagai bentuk protes akibat dampak tersebut, Forum Masyarakat Peduli Bombana (FMPB) mengeluarkan surat terbuka untuk Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Ketua FMPB, Haslin Hatta mengatakan, surat terbuka tersebut disampaikan ke Presiden juga sebagai bentuk kekecewaan terhadap Kepolisian yang lamban dan tidak serius menangani kasus PT PLM.
“Kasus ini sudah sejak lama kami laporkan ke Polres Bombana, namun tidak ada titik terang dan bahkan jalan di tempat. Hingga akhirnya kami menyurat ke Gakkum Kendari dan Makassar untuk mengambil alih penyelidikan kasus ini,” jelas Haslim dalam surat terbukanya.
Haslin menyebut, saat tim Gakkum tiba di lokasi pendulangan emas di areal PT PLM, namun ia semakin dibuat kecewa. Pasalnya, bukannya mengambil sampel merkuri yang terlihat jelas di saluran pembuangan, namun justru mengambil sampel air jernih di titik lain.
“Dengan sedih dan kecewa kami melihat Gakkum hanya mengambil sampel air jernih. Sementara merkuri yang kasat mata terlihat tidak diambil,” ucapnya.
Lanjut Haslin, sumber air seperti sungai yang ada di sekitar lokasi penambangan emas PT PLM saat ini kondisinya semakin terancam. Akibat tercemar merkuri yang digunakan perusahaan tersebut dalam melakukan penambangan emas.
Dalam surat terbukanya, Haslin berharap Presiden RI Jokowi agar persoalan ini menjadi perhatian serius. Sebab, ia dan masyarakat di Bombana tidak dapat berbuat banyak mencari keadilan.
“Demikianlah surat terbuka ini kami sampaikan ke Presiden Jokowi untuk ditindak lanjuti. Agar tidak ada lagi yang kebal hukum atas persoalan ini,” harap Haslin.
UU Melarang Merkuri Untuk Pertambangan Emas dikutip dari laman resmi KemenLHK, penggunaan merkuri untuk pertambangan emas telah dilarang keras bahkan dihapus. Hal ini diatur berdasarkan pengesahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri) (UU/11/2017).
Kemudian, setelah melalui perjalanan panjang dalam proses penyusunan dan pengesahan regulasi, Raperpres RAN PPM telah ditetapkan menjadi Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (Perpres 21/2019).
Penetapan dilakukan di Jakarta pada tanggal 22 April 2019 yang bertepatan dengan Hari Bumi Tahun 2019 oleh Presiden Joko Widodo.
Terkait hal tersebut media ini masih berusaha mengkonfirmasi, apabila ada pihak yang merasa keberatan bisa menggunakan hak jawabnya berdasarkan UU Pers dengan menghubungi nomor Redaksi 085145715145.***