Berita

Polisi Amankan Empat Pelaku Curanmor di Kendari

KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari melalui Buser77 Satreskrim dan Unitkam Satintelkam Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang tersangka pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor.

“Keempat pelaku diantaranya E (28), A (37), U (37), dan R (25),” kata Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitryadi melalui keterangan resminya yang diterima media ini.

Lanjutnya ke-4 Tersangka di tangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup di duga keras telah melakukan Tindak Pidana Pencurian yang terjadi di (Parkiran belakang Toko Kochi) Jalan Kapten P Tendean, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

“Kronologis kejadian, awalnya pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 Wita korban datang ke toko Kochi untuk bekerja, Kemudian korban memarkirkan kendaraan Yamaha Mio M3 warna Abu-abu miliknya di belakang gudang toko Kochi di jln. Kapten P Tendean, Kel. Baruga, Kec. Baruga, Kota Kendari. Kemudian saat korban hendak akan pulang, korban melihat kendaraannya yang terparkir belakang gudang toko Kochi tersebut tersebut telah hilang. Korban pun merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut di Polsek Baruga,” bebernya.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti 1 buah kunci T yang telah dimodifikasi dan 1 unit Motor Yamaha Mio M3 warna Abu-abu.

“U melakukan pencurian bersama 2 rekan lainnya yakni A dan E dengan menggunakan mobil rental (mobil dalam pencarian), Pencurian dilakukan oleh U dengan cara memasukan kunci Y yang sudah dimodifikasi ke dalam lubang kunci motor korban dan memutarnya secara paksa sehingga motor dapat dibunyikan dan dikendarai oleh A,” bebernya.

Sambungnya berdasarkan keterangan U bahwa sejak 2021 hingga 2024 telah melakukan Curanmor sebanyak 26 (dua puluh enam) TKP dalam wilayah Kota Kendari dan sekitarnya (dalam pengembangan).

“Ke-4 Tersangka di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.*

Back to top button