Kasus Dugaan Suap Pemilihan Wakil Bupati Koltim Masuk Tahap Susun Kesimpulan Penyelidikan

KENDARIKINI.COM – Kasus dugaan Suap pada pemilihan Wakil Bupati Kolaka Timur (Koltim) AA pada tahun 2022 kini masuk pada tahapan penyusunan kesimpulan penyelidikan.
Kasi Intel Kejari Kolaka, Bustanil Arifin yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp pada Selasa 22 Juli 2025 mengatakan bahwa saat ini pihaknya sementara tahapan susun kesimpulan.
“Kami sementara susun kesimpulan,” katanya.
Diketahui Kesimpulan penyelidikan adalah bagian akhir dari laporan atau tulisan yang merangkum temuan utama, menghubungkannya dengan tujuan penelitian, dan memberikan generalisasi yang didukung oleh data.
Sebelumnya kasus dugaan suap yang masih tahap penyelidikan telah memeriksa sejumlah saksi.
Saksi-saksi yang diperiksa diantaranya anggota DPRD Koltim periode 2019-2024. Diantaranya Rosdiana, Hj. Jumhani, dan Ketua DPRD Koltim saat itu, Suhaemi Nasir, telah dimintai keterangannya pada Selasa (15/6/2025). Menyusul kemudian, Yudo Handoko, Rika Safitri, Yunianti, dan Eka Widiawati diperiksa pada Rabu (16/6/2025).
Namun, gelombang keterkejutan publik justru muncul dari pengakuan salah satu saksi kunci, Rosdiana. Di hadapan penyidik, ia blak-blakan mengungkap fakta yang mencengangkan.
Bersama 12 anggota DPRD lainnya yang memberikan dukungan kepada AA dalam Pemilihan Wabup Koltim pada beberapa tahun lalu delapan diantaranya merupakan Fraksi dari Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Saat itu mereka ternyata diterbangkan ke Jakarta oleh sosok yang kini menjabat sebagai Bupati Koltim tersebut.
Di ibukota, Rosdiana mengaku difasilitasi menginap di Hotel Borobudur Jakarta. Tak hanya itu, ia juga menerima sejumlah uang dalam pecahan Dollar sebagai imbalan atas dukungannya kepada AA.
Uang haram tersebut bahkan langsung ditukarkannya di salah satu money changer di Jakarta, yang jika dirupiahkan mencapai angka fantastis Rp90 juta.
Tak berhenti di uang tunai, para loyalis AA dalam pemilihan Wabup Koltim tahun 2022 yang digelar di Kendari itu juga mendapatkan “bonus” berupa satu unit handphone merk Vivo. Alat komunikasi ini diduga digunakan untuk mendokumentasikan jalannya pemilihan.
Keterangan Rosdiana semakin diperkuat oleh saksi lain bernama Eri, yang baru-baru ini turut diperiksa Kejari Kolaka.
Eri mengaku memiliki peran sentral dalam proses penukaran uang Dollar yang diterima Rosdiana dari Bupati Koltim saat ini. Setelah menukar, Eri langsung menyerahkan kembali uang rupiah tersebut kepada Rosdiana.
Bahkan, Eri membeberkan percakapannya dengan Rosdiana di dalam mobil, yang mengindikasikan bahwa uang Dollar tersebut merupakan “jatah” dari Penjabat Bupati Koltim terpilih, lengkap dengan satu unit telepon genggam sebagai “bonus”.
“Di dalam mobil, saya tanya asal uang dolar itu. Kata Bu Rosdiana, ‘ini dibagi-bagikan sama PJ Bupati yang terpilih, seratus juta plus HP’,” ungkap Eri, mengutip pemberitaan media.
Pengakuan serupa juga datang dari anggota DPRD lainnya, Yudo Handoko. Di hadapan penyidik Kejari Kolaka pada 13 Februari 2025 lalu, Yudo mengaku menerima amplop putih berisi uang pecahan Dollar dari Abdul Azis yang diserahkan langsung di Kabupaten Kolaka.
Kini, dengan terpenuhinya unsur bukti permulaan yang cukup, yang minimal terdiri dari dua alat bukti sah seperti keterangan saksi, publik menanti keberanian Kejari Kolaka untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
Untuk diketahui juga saat ini AA tengah menikmati kursi nahkodanya sebagai Bupati Kolaka Timur (Koltim) bersama Wakilnya Yosep Sahaka usai memenagkan kontestasi Pilkada Koltim tahun 2024 lalu.*