Tinjau Perumahan Puri Mega Amalia, Pemkot Kendari Temukan Belum Kantongi Dokumen KRK dan PBG

KENDARIKINI.COM – Dugaan perusakan properti milik warga yang dilakukan oleh pengembang Perumahan Puri Mega Amaliah yang bertempat di Jl. Subsidi, kelurahan lepo-lepo Kec. Baruga kota kendari mendapatkan perhatian langsung dari Wakil Wali Kota Kendari Sudirman.
Investigasi langsung yang dilakukan oleh Sudirman beserta OPD terkait, sebagai bentuk Tindak lanjut dari aksi demonstrasi dan pelaporan Aliansi Keadilan Rakyat (AKAR) Sultra merupakan bagian dari titik terang atas dugaan pengrusakan ini.
Ketua Aliansi Keadilan Rakyat (AKAR) sultra, Eko Ramadhan menyatakan sangat mengapresisasi langkah peninjauan langsung yang dilakukan oleh Pemkot Kendari.
Kasus dugaan pengrusakan ini akhirnya mendapatkan titik terang, penyampaian oknum penyidik krimum polda sultra yang tidak menemukan tindakan pidana dalam dugaan pengrusakan ini disanggah langsung oleh Sudirman beserta OPD terkait berdasarkan dengan hasil tinjauan langsung dilokasi menemukan adanya pelanggaran teknis dan lingkungan dalam proses pembangunan tersebut.
Selain itu pihak developer belum menyelesaikan dokumen keterangan rencana kota (KRK) maupun persetujuan bangunan gedung (PBG) termaksud lokasi pembangunan yang tidak sesuai dengan site plan.
Ini kan kontradiktif dari apa yang dikatakan oleh oknum penyidik krimum polda sultra yang justru melayangkan SP2HP penghentian penyidik dengan dalih berdasarkan hasil investigasi yang mereka lakukan tidak menemukan tindak pidana dalam dugaan pengrusakan yang dilakukan oleh pihak developer.
“Sehingga Kami dari AKAR SULTRA menilai ada kejanggalan atas pernyataan penyidik yang kami duga melindungi pihak developer puri mega amaliah dan aipda agusman, SH selaku anggota kepolisian yang turut serta dilaporkan dipropam polda sultra atas dugaan keterlibatan langsung dalam aktivitas pengembangan perumahan dan juga melakukan back-up kepada developer puri mega amaliah,” jelasnya.
Padahal dalil pelaporannya jelas, terkandung dalam pasal 406 ayat (1) KUHP dan pasal 170 KUHP. Begitu juga setelah diselami ternyata pihak developer melakukan pembangunan tanpa persetujuan bangunan gedung (PBG) dapat dipidanakan sesuai yang Tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
Lebih lanjut dikatakan oleh Wakil Wali Kota Kendari Sudirman ia menemukan pelanggaran teknis dan lingkungan dalam proses pembangunan perumahan tersebut. Selain itu, pihak developer diketahui belum menyelesaikan dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), termasuk lokasi pembangunan yang tidak sesuai site plan.
“Kegiatan yang dilakukan pengembang ini tidak sesuai mekanisme. Pertama, pengurusan KRK putus, tidak lanjut pada PBG, sehingga pembangunan dilakukan tidak mengikuti kaidah-kaidah pengembangan yang benar dan sesuai. Yang kedua, lokasi yang dibangun kedua ini tidak sesuai lokasi yang diajukan” ucap Sudirman.
Pihak Pemkot Kendari saat meninjau kawasan Perumahan Puri Mega Amaliah menyempatkan langsung untuk menggelar diskusi dengan warga sekitar untuk mengetahui secara langsung dampak yang ditimbulkan dari aktivitas pengembangan perumahan puri mega amaliah, bahkan salah seorang warga setempat menyampaikan pada pak sudirman, SE bahwa dampak dari pembangunan yang mereka lakukan kami rasakan langsung, apa lagi kalau hujan rembesan air dan lumpur meluap hingga kerumah kami.
Ia juga menegaskan, ketentuan KRK diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021. Sementara PBG diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pembangunan tanpa mengikuti aturan itu dapat dikenai sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku.
Olehnya itu AKAR SULTRA mendesak Polda Sultra membuka kembali penyidikan, menetapkan pihak developer sebagai tersangka, memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum polisi, serta mengevaluasi kinerja penyidik yang menangani kasus tersebut.
“Apabila persoalan ini belum mendapatkan kepastian hukum sesuai tuntutan yang kami layangkan, maka kami akan bertandang dipolda sultra untuk mengelar aksi demonstrasi besar-besaran,” pungkasnya.*