Dituding Tak Kantongi RKAB, Dinas ESDM Sultra: PT BEM Miliki Kuota 320 Ribu Ton
Kendari – Sebelumnya beberapa pihak menuding aktivitas PT. Bumi Energi Mineral (BEM) di Kelurahan Lapuko, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan belum memiliki Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB).
Diketahui RKAB merupakan hal yang wajib dimiliki oleh perusahaan tambang dalam melakukan aktivitasnya, teruntuk Galian C pengurusan dan perizinannya berada di Dinas ESDM Sultra.
Menanggapi hal tersebut saat dimintai keterangannya, Kepala Dinas ESDM Sultra Andi Aziz melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra Muhammad Hasbullah Idris menerangkan bahwa PT. BEM memiliki kuota RKAB, Sabtu 23 September 2023.
“Untuk galian C mengurusnya di Kami, dan PT. BEM memiliki kuota,” ujarnya saat ditemui diruangannya,
Ia juga mengungkapkan bahwa PT. BEM memiliki kuota RKAB pada tahun 2023.
“Untuk kuota RKAB tahun 2023 itu sebanyak 320.000 (Tiga Ratus Dua Puluh Ribu) Ton itu untuk PT. BEM,” pungkasnya.
Untuk diketahui PT. BEM adalah perusahaan tambang yang bergerak di bidang penambangan pasir silika.*