Binwasnaker dan Polda Sultra Diminta SBSI Percepat Periksa Pimpinan PT RPM dan PT DB

KENDARIKINI.COM – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari mendesak pihak Binaan Pengawasan Ketenagakerjaan & Kesehatan dan keselamatan kerja (Binwasnaker & K3) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Senin, 22 September 2025.
Desakan tersebut menyusul laporan yang sebelumnya diadukan SBSI Kota Kendari pada tanggal 18 September 2025 di Binwasnaker dan K3 Sultra, dan Polda Sultra terkait dugaan pelanggaran hak kerja dan tindak pidana penggelapan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan PT. Rafika Putra Mandiri (RPM) dan PT. Dong Beng (DB) yang merupakan kontraktor dan subkontraktor pabrik smelter PT. VDNI dan PT. OSS Konawe
Ketua SBSI Kendari Iswanto Sugiarto, S.H.M.M mengatakan bahwa sekiranya pihak Binwasnaker K3 Sultra, dan Polda Sultra mempercepat pemeriksaan atas dugaan pelanggaran hak pekerja dan tindak pidana penggelapan PT. RPM dan PT. DB.
Sebab, Iswanto, menduga bahwa PT. RPM & PT. DB telah melanggar ketentuan Pasal 19 Ayat (2) dan Pasal 55 Bahwa apabila pemberi kerja tidak menanggung jaminan sosial kepada pekerja maka sanksi yang dapat diberikan kepada pemberi kerja adalah sanksi pidana dengan ancaman paling lama 8 tahun penjara dan denda sebesar 1 milliar rupiah dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS.
“Kami meminta kepada pihak Binwasnaker dan Polda Sultra untuk segera dan mempercepat proses pemeriksaan laporan kami terhadap PT. RPM dan PT. DB ini agar persoalan ini cepat selesai dan pekerja tidak dirugikan hak jaminan sosial dan hak lainnya ” terangnya.
Ia juga menekankan dan berharap agar Pihak Binwasnaker dan K3 Sultra, Polda Sultra agar mengambil langkah cepat dalam mengusut tuntas dugaan yang diadukan terhadap pelanggaran hak dan tindak pidana penggelapan PT. RPM dan PT. DB.
Alasannya karena para pekerja atau buruh yang berada di Sulawesi Tenggara tidak mendapatkan hak yang layak terutama hak jaminan sosial.
“Jika proses ini terkesan lambat kedepannya maka SBSI Kendari akan melakukan aksi demonstrasi dan melimpahkan persoalan ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemanker RI). Olehnya itu, SBSI Kota Kendari akan terus mengawal dengan serius persoalan ini.” tegasnya
Sementara itu Kepala Binwasnaker dan K3 Sultra, Asnia Dini, mengatakan bahwa terkait laporan itu tinggal menunggu surat balasan dari Dinas Ketenagakerjaan Sultra.
“Menunggu surat dari Pak kadis,” ungkap Asnia saat dikonfirmasi media ini melalui via pesan dan telfon WhatsApp pada hari Senin, 22 September 2025.
Selain itu bagian pelayanan Ditreskrimsus Polda Sultra saat ditemui media ini di ruangan mengatakan laporan SBSI Kota Kendari pada tanggal 18 September 2025 dengan nomor tanda bukti lapor : TBL/631/IX/2025/Ditreskrimsus sudah disposisi pimpinan dan kemungkinan besok akan diterima Subdit yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus yang terjadi di daerah hukum Polda Sultra.(Faldi)*