Sampel MBG yang Diduga Sebabkan Puluhan Siswa Keracunan Telah Diserahkan BPOM Kendari ke Dinkes Baubau

KENDARIKINI.COM – Sebelumnya Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), telah mengirimkan sampel makanan bergizi gratis (MBG) yang diduga menyebabkan keracunan puluhan siswa ke Badan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sultra di Kendari untuk diuji laboratorium yang terjadi pada tanggal 16 September 2025.

Pengambilan dan pengiriman sampel MBG di dua tempat yang berbeda, yaitu di unit dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, dan di Sekolah. Hal ini berdasarkan keterangan Plt Kepala Dinas Kesehatan Baubau, Fanti Frida Yanti, pada tanggal 17 September 2025.

“Kemarin pasca kejadian, sekitar jam 12.30, tim Dinkes sudah melakukan pengambilan sampel di dua tempat, yaitu di dapur SPPG Kokalukuna dan di sekolah dari sisa makanan di omprengan anak-anak,” kata Fanti.

Menanggapi hal itu menurut Kepala Badan BPOM Sultra di Kendari, Riyanto, S.Farm., Apt., M.Sc untuk hasil uji laboratorium sampel MBG yang telah diserahkan ke Dinas Kesehatan Baubau, baru di satu tempat, yaitu di unit dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau.

“Terkait dengan kejadian diduga keracunan makan bergizi gratis yang yang terjadi di Kota Baubau. Benar Balai POM di Kendari melakukan pemeriksaan sampel yang dikirim oleh tim Dinas Kadis Kesehatan Baubau, sampel diterima Balai POM di Kendari,” ungkap Riyanto saat diwawancarai media ini pada hari Senin, 22 September 2025 siang di Kantor Pelayanan Publik Badan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sultra di Kendari.

Ia menjelaskan terkait hasil uji laboratorium sampel MBG yang diduga keracunan kami sudah melakukan pengujian terutama mikrobiologi berdasarkan alasan permintaan Dinas Kesehatan Baubau, dan hasilnya kami menyerahkan kembali kepada tim Dinas Kesehatan Baubau, sesuai permintaan.

“Kami sudah melakukan pengujian mikrobiologi, karena permintaan pihak ketiga Dinas Kesehatan Baubau, ada pun hasilnya kita sebagai laboratorium penguji itu menyerahkan kembali kepada yang meminta untuk menguji,” jelasnya.

Tentang hak kepemilikan dan keterbukaan informasi hasil uji laboratorium sampel MBG, menurut Riyanto, sebagaimana Laboratorium BPOM Kendari telah mendapatkan akreditasi ISO/IEC 17025:2017 oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan Kode Akreditasi LP 245 IDN, pada Mei 2025 bahwa di dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Laboratorium Badan BPOM Sultra di Kendari untuk hak kepemilikan publikasi hasil uji laboratorium atas permintaan pihak ketiga itu pihak Badan BPOM Sultra di Kendari tidak berhak publikasikan.

Boleh berhak publikasikan, kecuali sampel obat dan makanan yang diduga mengandung racun yang temukan adalah Badan BPOM Sultra di Kendari, tanpa permintaan pihak ketiga.

“Hasil uji adalah milik dari pihak yang ingin melakukan hasil pengujian. Jadi hasil pengujian kami sudah keluar hasilnya, hasil ini kami tidak berhak menyampaikan hasilnya positif atau negatif terkait hasil sampel MBG, karena sampelnya Dinas Kesehatan Baubau,” tutupnya.(Faldi)*

Berita Terkait