BNNP Sultra Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sebanyak 1,028 Kilogram

KENDARIKINI.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawasi Tenggara (Sultra), memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana narkotika sebanyak 1028,17 kilogram dengan menggunakan mesin insinerator, Rabu, 22 Oktober 2025.

“Pada Juli sampai dengan Oktober 2025 mengungkapkan laporan kasus narkotika dengan 4 orang tersangka dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1028,17 gram,” ungkap PLH Kepala BNNP Sultra, Agustinus Widdy Harsono, S.Kom, M.Si, pada hari Rabu, 22 Oktober 2025 di halaman Kantor BNNP Sultra.

Agustinus, menyebutkan salah satu giat-giat yang dilakukan oleh BNNP Sultra pada tiap tahun adalah giat pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika di wilayah hukum Sultra.

“Salah satu giat BNNP Sultra tiap tahunnya adalah pemusnahan barang bukti narkotika. Pemusnahan barang bukti narkotika merupakan rangkaian pendidikan yang bertujuan agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan,” sebutnya.

Agustinus, memberkan sejumlah jenis narkotika yang dimusnahkan dan disisipkan untuk untuk kepentingan pembuktian perkara tindak pidana narkotika di halaman Kantor BNNP Sultra yakni narkotika jenis sabu dan ganja.

“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan sebanyak 1129,17 gram. Yang dimusnahkan hari ini sejumlah 995,53 gram. Sedangkan sisanya sejumlah 32,64 gram akan pergunakan untuk kepentingan pembuktian perkara. Jadi yang dimusnahkan 196,53 gram dan narkotika jenis ganja sebanyak 3501 gram,” bebernya.

Selain narkotika jenis sabu PLH Kepala BNNP Sultra juga berhasil mengamankan barang bukti tindak pidana narkotika golongan 1 jenis ganja.

“Selain itu BNNP Sultra berhasil mengamankan narkotika jenis ganja sebanyak 3501 gram dan sabu 101 gram,” ungkapnya.

Menurutnya dalam mengamankan dan pengungkapan kasus narkotika itu BNNP Sultra berhasil menyelamatkan kesehatan dan nyawa masyarakat Provinsi Sultra sebanyak 18.400 orang. Hal ini adalah berkat kerjasama semua instansi yang terkait.

“BNNP Sultra berhasil mengamankan masyarakat sebanyak 18.400 orang. Keberhasilan pengungkapan kasus narkotika BNNP Sultra adalah berkat kerjasama Polda Sultra, Bea Cukai Kendari, Lanut Haluoleo Kendari serta dukungan masyarakat dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Provinsi Sultra,” pungkasnya.

Sekadar informasi 4 orang tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika itu 1 orang di antara 4 orang tersangka itu temukan meninggal dunia pada hari Selasa, 7 Oktober 2025 lalu sekitar pukul 20.20 Wita di dalam ruangan sel tahanan BNNP Sultra diduga akibat kelalaian petugas jaga.(Faldi)*

Berita Terkait