LMP Sultra Adukan Kades Tadoloiyo Konut Terkait Dugaan Ilegal Loging

KENDARI – Laskar Merah Putih (LMP) mengadukan Kepala Desa (Kades) Tadoloiyo, Kecamatan Oheo Kabupaten Konawe Utara terkait dugaan ilegal mining di Ditreskrimsus Polda Sultra.

Sebelumnya pihaknya mengadukan hal tersebut dan telah menerima Surat tanda terima pengaduan Nomor: STTP/95/XII/2022 Ditreskrimsus Polda Sultra tanggal 9 Desember 2022 tentang Laporan Dugaan tindak pidana dibidang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan (P3H).

Pihaknya juga membeberkan isi aduan di Ditreskrimsus Polda Sultra.

“Isi aduan kami LMP Sultra terkait dugaan terlibatnya Kades Tadoloiyo SRT dugaan tindak pidana dibidang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan (P3H), terkait dugaan Pemanfaatan Limbah kayu PT. SSB yang belum melakukan kegiatan penambangan nikel lokasi dimaksud berada disekitar afdeling 5, 6 dan 9 dalam wilayah Desa Labungga Kecamatan Andowia,” jelas Ketua LMP Sultra Agussalim HM Arif.

Ia juga menambahkan bahwa oknum tersebut juga menggunakan dokumen siluman

“Kami menduga oknum tersebut dalam melakukan aktivitasynya menggunakan dokumen siluman,” tambahnya.

Agussalim juga menduga oknum tersebut tidak memiliki surat izin penampungan terdaftar kayu olahan.

“Kami duga juga dalam melakukan aktivitasnya tidak memiliki surat izin penampungan terdaftar kayu olahan. Sekarang Tempat Penampungan Kayu olahan tersebut tersebar dipinggir jalan lingkar Kabupaten di Desa Tanoguluri Kec Asera,” ungkapnya.

Selain itu pihaknya membeberkan bahwa oknum tersebut dalam melakukan aktivitasnya diduga merugikan negara.

“Potensi Kerugian negara, akibat kegiatan yang dilakukan oleh oknum tersebut yaitu menggunakan beberapa badan jalan sebagai tempat penampungan kayu olahan sehingga terjadi kerusukan pada badan jalan yang dilalui mobil truk berkapasitas besar (truk 10 roda) dengan bobot melebihi kapasitas batas beban jalan maksimal dan telah merusak sebagian sarana transportasi masyarakat selama ini,” bebernya.

Agussalim ditemani Sekretaris Umum LMP Sultra La Ode Zailudin kembali menyambangi Ditreskrimsus Polda Sultra pada Jum’at 23 Desember 2022.

Pihaknya juga menuturkan bahwa saat ini aduannya telah diproses dan dilimpahkan penyelidikannya di Polres Konut untuk penanganan lebih lanjut.

Terkait hal tersebut Jurnalis Kendarikini.com juga masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait.***



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait