RDP Soal Toko Damai, DPRD Kota Kendari Bakal Rekomendasikan Penutupan Jika Masih Ditemukan Pelanggaran

KENDARIKINI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas pelanggaran yang dilakukan oleh Toko Damai, 23 Desember 2024.

Dalam RDP tersebut, berbagai pelanggaran yang mencakup aspek teknis, bangunan, ketenagakerjaan, hingga industri terungkap secara menyeluruh.

Ketua Komisi III Laode Ashar yang memimpin rapat menegaskan bahwa pelanggaran – pelanggaran tersebut memerlukan langkah konkret untuk segera diselesaikan.

“Kenapa kita ambil langkah ini? Karena kita takut kasus ini diabaikan, seperti kejadian sebelumnya. Ada yang sengaja melakukan pelanggaran, ada juga yang abaikan. Ini yang melemahkan kita. Oleh karena itu, penyelesaian harus dilakukan dengan cara yang tepat dan bersifat wajib,” ungkapnya.

DPRD Kota Kendari memberikan tenggat waktu 3 kali 24 jam kepada pihak Toko Damai untuk melaksanakan perbaikan terhadap pelanggaran yang dapat segera ditindaklanjuti.

“Kalau ada yang bisa segera dilaksanakan, langsung laksanakan. Kalau belum, berarti ada proses yang perlu dijalani, dan itu yang akan kami pantau. Jika dalam waktu tersebut hasilnya tidak maksimal, maka langkah penyelesaian yang lebih tegas akan diambil,” tegas Laode Ashar.

Dalam rapat tersebut, DPRD juga membahas kemungkinan rekomendasi penutupan sementara Toko Damai jika perbaikan tidak dilakukan.

“Berdasarkan pelanggaran yang ditemukan, rekomendasi penutupan itu layak dilakukan. Namun, ini bukan keputusan yang langsung diambil. Jika perbaikan sudah dilakukan sebelum rekomendasi keluar, maka langkah itu tidak perlu dilanjutkan,” jelasnya.

DPRD menekankan pentingnya mempertimbangkan nasib karyawan Toko Damai dalam setiap langkah yang diambil.

“Dalam persoalan ini, kita juga harus melihat nasib karyawan yang masih bekerja dan menggantungkan hidup mereka. Jadi, penyelesaian ini harus dilakukan dengan bijak, tanpa merugikan hak-hak mereka,” ujarnya.

Rapat ini menghasilkan beberapa poin penting, termasuk penekanan pada pentingnya pengembalian hak-hak yang dilanggar dan pemberian kebijakan yang sesuai untuk memperbaiki situasi.

“Jika ada niat baik dari pihak Toko Damai untuk melakukan perbaikan, maka rekomendasi tegas seperti penutupan tidak diperlukan. Tujuan utama rekomendasi adalah mendorong perbaikan, bukan menghukum,” tambahnya.

Selain itu, DPRD menegaskan bahwa pelanggaran ini tidak boleh dianggap remeh.

“Kami tidak melihat siapa yang terlibat, apakah dia anak anggota DPRD atau bukan. Fokus kami adalah pelanggaran yang dilakukan dan dampaknya bagi masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa ini tidak terjadi lagi di masa depan,” tutupnya.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait