Terbongkar! Tambang Nikel PT Amindo Diduga Garap 201 Hektare Hutan di Buteng, Negara Tagih Denda Rp1,9 Triliun

KENDARIKINI.COM, BUTON TENGAH – Aktivitas pertambangan nikel di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menjadi sorotan. PT Arga Moroni Indotama (PT Amindo) diduga melakukan penambangan di kawasan hutan lindung dengan luasan mencapai 201,01 hektare, hingga berujung pada pengenaan sanksi administratif bernilai fantastis, Rp1,9 triliun lebih.
Temuan tersebut terungkap setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penyisiran dan pendataan terhadap perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa dasar perizinan kehutanan yang sah.
Berdasarkan data yang diperoleh Tim Redaksi, PT Amindo masuk dalam daftar perusahaan tambang yang dikenai denda administratif sebesar Rp1.958.229.548.608,73 atas dugaan pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai (IPPKH).
Tak hanya soal perambahan kawasan hutan, perusahaan ini juga disorot terkait dugaan ketidakpatuhan terhadap kewajiban dana jaminan reklamasi dan pascatambang. Padahal, kewajiban tersebut merupakan instrumen negara untuk memastikan pemulihan lingkungan pasca eksploitasi sumber daya alam.
Temuan ini menguatkan laporan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara, yang jauh sebelumnya telah melaporkan lima perusahaan tambang, termasuk PT Amindo, ke Kejaksaan Agung RI atas dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan dan lingkungan hidup.
Isu tersebut juga mencuat dalam Rapat Koordinasi Sektor Pertambangan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aula Inspektorat Sultra pada 30 Juli 2025 lalu. Dalam forum tersebut, KPK menyoroti lemahnya kepatuhan perizinan, potensi kebocoran penerimaan negara, serta risiko kerusakan lingkungan akibat tambang di kawasan hutan.
Besarnya denda yang dibebankan terhadap PT Amindo memunculkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan pemerintah daerah dan kementerian teknis. Pasalnya, aktivitas tambang di kawasan hutan umumnya berlangsung dalam waktu lama dan sulit luput dari pantauan.
Sebagi informasi, Kasus PT Amindo menambah daftar panjang perusahaan tambang yang diduga beroperasi di kawasan hutan di Sulawesi Tenggara. Publik saat ini menanti, apakah sanksi administratif triliunan rupiah ini benar-benar dibayar, atau kembali berhenti di atas kertas.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Amindo belum memberikan klarifikasi resmi terkait sanksi administratif yang dijatuhkan negara. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk memperoleh penjelasan menyeluruh dari pihak perusahaan.*









