Polda Sultra Amankan 400 Tabung LPG 3 Kilo Gram dan 2 Ton BBM Subsidi yang Hendak Dibawa ke Morowali

Kendari – Polda Sultra kembali mengamankan 400 Tabung LPG 3 Kilogram dan 2 Ton BBM Subsidi jenis Pertalite yang hendak diselundupkan ke Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Kepala Subdit I Indagsi Ditkrimsus Polda Sultra AKBP Rico Fernanda mengatakan pihaknya melakukan penangkapan tersebut di awal Januari 2024.

“Di tanggal 9 Januari 2024 bertempat di Jalan Poros Kendari-Konawe Utara yang bertempat di Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara telah diamankan 2 (dua) orang laki-laki yang bertindak sebagai sopir U (33), dan penumpang T (36) dengan barang bukti
Barang Bukti 1(satu) unit mobil izusu Traga warna putih dengan memuat Tabung gas LPG 3 KG sebanyak 200 buah,” jelasnya melalui keterangan resminya yang diterima media ini pada Rabu 24 Januari 2024.

Lanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 pihaknya kembali diamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan Niaga Gas LPG.

“Kembali kami amankan Sopir FA (17), dan penumpang A (18) dan barang bukti 1(satu) unit mobil Daihatsu Grandmax serta Tabung gas lpg 3 kg sebanyak 200 buah,” tambahnya.

Sementara untuk penangkapan dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi jenis Pertalite pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 yang bertempat di Jalan Poros Pohara Desa Pohara Kecamatan Sampara Kabupaten Konawe telah diamankan 2 (dua) orang.

“Yang kami amankan Sopir S (32) dan Penumpang S (49) dengan barang bukti 1(satu) unit mobil Toyota Calya warna hitam yang memuat Jerigen ukuran 35 liter berisi Pertalite sebanyak 30 buah,” tuturnya.

Selain itu pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 yang bertempat di Jalan Poros Pohara Desa Pohara Kec. Sampara Kab. Konawe telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan.

“Kami amankan sopir kendaraan R (52) dan R (44) dengan barang bukti 1(satu) unit mobil Toyota Rush yang memuat jerigen ukuran 35 liter berisi Pertalite sebanyak 35 buah,” katanya.

Terkait hal tersebut ke delapan tersangka diduga melanggar Undang-undang Cipta Kerja.

“Untuk pasal yang dilanggar, Pasal 40 angka 9 UU No. 6 THN 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2 THN 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU atas perubahan ketentuan pasal 55 UU RI Nomor 22 thn 2021, tentang Minyak Dan Gas Bumi,” pungkasnya.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait