Ini Penjelasan Polres Bau-bau Soal Dugaan Penahanan Warga Tanpa Surat Resmi
KENDARIKINI.COM – Sebelumnya diberitakan media ini terkait dengan penahanan warga Bau-bau yang diduga tanpa surat resmi.
Menanggapi hal tersebut Kasi Humas Polres Bau-bau, Kompol Abdul Rakhmad
memberikan penjelasannya dengan ini pihaknya memberikan klarifikasi bahwa dikatakan seorang warga ditahan tanpa surat rersmi adalah tidak benar adanya.
“Sebelumnya kami jelaskan bahwa Bermula adanya laporan Warga masyarakat pada tanggal 16 Desember 2024 JB yang melaporkan tentang Tindak Pidana Penipuan yang terjadi pada hari selasa tanggal 10 September 2024 yang dilakukan oleh MI, sehingga dengan dasar laporan Polisi Nomor : LP/226/226/XII/2024/SPKT/POLRES BAU BAU/POLDA SULAWESI TENGGARA Tanggal 16 Desember 2024 tentang tindak pidana Penipuan,” jelasnya.
Lanjutnya kemudian Polres Bau Bau melalui Sat Reskrim menemui MI untuk memberikan keterangan.
“Kemudian MI datang ke Sat Reskrim dan memberikan keterangan yang didampingi oleh istri dari MI. Pemberian keterangan tersebut dituangkan dalam berita acara Pemeriksaan yang setelah dibuat di berikan kembali kepada yang bersangkutan untuk dibaca dan setelah dibaca yang bersangkutan menandatangi Berita acara pemeriksaan tersebut tanpa ada paksaan atau intimidasi dari Penyidik,” ungkapnya.
Sambungnya setelah proses pemeriksaan kepada MI tersebut penyidik menyarankan kepada MI bersama istri untuk kembali ke rumah, namun yang bersangkutan mengatakan ingin beristirahat sebentar dan penyidik menyarankan untuk istrahat di ruang tunggu Sat Reskrim atau di Loby Kantor Sat Reskrim Polres Bau Bau.
“Setelah keseokan harinya Penyidik tidak melihat lagi keberadaan MI dan istri di sekitar kantor Sat Reskrim Polres Bau Bau,” tambahnya.
Kemudian berkaitan dengan Dugaan Penyitaan sebuah Mobil open kap oleh Sat Reskrim Polres Bau Bau adalah tidak benar.
“Penyidik Polres Bau Bau tidak mengetahui sama sekali tentang Mobil tersebut. Mobil tersebut di bawa sendiri dan disimpan oleh Korban aBJ yang menurut Keterangan korban BJ mobil tersebut jaminan untuk MI melunasi Utangnya,” pungkasnya.
Sementara itu MI tetap mengaku bahwa dirinya ditahan selama dua hari (16-18 Desember 2024) di dalam sel Polres Baubau.
Ia bahkan menunjukkan foto dan video sebagai bukti dirinya berada di dalam sel tahanan, serta foto dan video mobilnya yang terparkir di halaman Polres Baubau.
MI juga telah melaporkan dugaan pelanggaran prosedur ini ke Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara pada Kamis 23 Januari 2025.*