KAI Kukuhkan 63 Advokat di Sultra

KENDARIKINI.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) menggelar agenda pengangkatan advokat di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin 24 Februari 2025.
Melalui kesempatan ini, DPP KAI berhasil mengukuhkan sebanyak 63 Advokat di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal ini termaktub dalam Surat Keputusan Nomor: 07/SKEP-KP/DPP-KM/II 2025 tentang pengangkatan sebagai advokat Kongres Advokat Indonesia Sulawesi Tenggara.
Ketua Presidium DPP KAI Heru S. Notonegoro mengatakan, dalam melaksanakan tugas, seorang Advokat diperkenankan untuk berbuat adil dalam menegakkan hukum.
Selain itu, seorang Advokat juga harus memiliki pengetahuan dan kepekaan sosial perihal masalah yang terjadi di lingkungan masyarakat.
“Sebaiknya Advokat selalu tanggap terhadap masalah hukum yang berada di lingkungan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPD KAI Sultra Andre Darmawan menyampaikan bahwa dengan adanya pengangkatan advokat ini bisa membantu masyarakat yang kerap mendapat masalah hukum.
“Kita berharap advokat KAI di Sulawesi Tenggara semakin banyak dan semakin memenuhi kebutuhan masyarakat terkait dengan jasa hukum,” ujarnya.
Selain itu, para Advokat diharapkan mampu menjalankan tugas sebagaimana panduan kode etik Advokat Indonesia.**









