Langgar Kode Etik, Bripda MS Dipecat Tidak Hormat

KENDARIKINI.COM – Bripda MS dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat usai Sidang Komisi Kode Etik Polri. Sidang digelar di Polda Maluku pada 23 hingga 24 Februari 2026.
Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan komitmen penegakan disiplin internal. Ia menyebut Kapolri memberi atensi penuh terhadap penanganan perkara tersebut.
Proses hukum diminta berjalan tegas, transparan, dan akuntabel. Kapolri juga menurunkan tim Divpropam dan Itwasum untuk pengawasan menyeluruh.
Polda Maluku mendapat asistensi Bidpropam serta melibatkan pengawas eksternal. Sidang berlangsung sekitar 13 jam 30 menit.
Persidangan dimulai pukul 14.00 WIT hingga 03.30 WIT. Pengawas eksternal yang hadir berasal dari Komnas HAM dan lembaga terkait.
Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menjelaskan Bripda MS melanggar sejumlah pasal. Pelanggaran merujuk pada PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Berdasarkan fakta persidangan, terduga dinyatakan terbukti melanggar kode etik. Komisi menyatakan perbuatan pelanggar sebagai tindakan tercela.
Bripda MS juga ditempatkan di tempat khusus selama empat hari. Sanksi administratif berupa PTDH resmi dijatuhkan oleh majelis sidang.
Atas putusan tersebut, yang bersangkutan menyatakan pikir-pikir. Polda Maluku menegaskan komitmen menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik.*





