
KENDARIKINI.COM – Satgas PASTI menghentikan kegiatan AMG Pantheon dan MBA. Langkah ini dilakukan menyusul temuan dugaan pelanggaran aktivitas keuangan.
Satgas juga akan memblokir akses aplikasi dan tautan terkait. Pemblokiran dilakukan terhadap URL yang terafiliasi dengan kegiatan tersebut.
Satgas PASTI berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Koordinasi dilakukan untuk proses penindakan lebih lanjut.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor. Pelaporan dapat dilakukan kepada aparat penegak hukum setempat.
Satgas mengimbau masyarakat waspada terhadap tawaran investasi tidak logis. Terutama penawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Warga juga diminta berhati-hati terhadap penggunaan nama perusahaan asing. Legalitas perusahaan di Indonesia harus dipastikan sebelum berinvestasi.
Pengaduan investasi atau pinjaman online ilegal dapat melalui sipasti.ojk.go.id. Masyarakat juga dapat menghubungi Kontak OJK 157.
Laporan tersedia melalui WhatsApp 081157157157 dan email [email protected]. Korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor ke iasc.ojk.go.id.
Laporan melalui IASC mendukung pemblokiran rekening pelaku secara cepat. Satgas menegaskan komitmen melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal.*






