Terlantarkan 140 Jemaah Umrah, Polda Sultra Selidiki Dugaan Tindak Pidana Travel Smarthajj

KENDARIKINI.COM – Polda Sultra sementara melakukan penyelidikan terhadap travel smarthajj yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan undang-undang penyelenggaraan haji.

Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit II Eksus, Kompol Aldo Von Bulow mengatakan pihaknya sementara menyelidiki tindak pidana penyelenggaraan haji dan umrah Travel Smarthajj.id

“Perkembangan penyidikan atas dugaan tindak pidana Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam pasal 122 jo pasal 115 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang diduga dilakukan oleh travel smarthajj.id, Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 21 orang,” jelasnya, Senin 24 Maret 2025.

Ia menambahkan bahwa pihaknya juga telah memeriksa pemilik Smarthajj.id.

“Dari 21 saksi, 6 saksi dari travel, salah satunya owner travel smarthajj JAD,” tambahnya.

Sambungnya pihaknya juga telah melakukan penyitaan dokumen perjalanan umroh.

“Kita juga sudah lakukan penggeledahan kantor travel pada tanggal 20 Maret 2025,” tambahnya lagi.

Lanjutnya, lagi terkait penanganan perkara ini pihaknya juga akan meminta keterangan ahli.

“Rencana minggu ini kami menyurat ke Ahli, kami minta keterangan ahli dulu, kemudian baru tahapan-tahapan lainnya,” pungkasnya.

Sebelumnya 140 jemaah umrah asal Sulawesi Tenggara menjadi korban penelantaran travel Smarthajj hingga mengakibatkan warga Kendari dan Baubau meregang nyawa.

Dilansir dari matalokal.com salah satu jemaah umrah korban travel Smarthajj yang meninggal dunia adalah Gusman Sanusi (50) warga Jl Pendidikan Kota Baubau. Korban meninggal dunia di pesawat penerbangan Filipina – Malaysia, pada Rabu (5/2/2025) dinihari.

Sementara satu korban lagi merupakan warga Kota Kendari meninggal dunia di Mekkah, Arab Saudi. Kedua korban meninggal dunia diduga akibat kelelahan karena terlantar di beberapa bandara di luar negeri.

Selain itu Travel umrah Smarthajj yang menelantarkan 140 jemaah asal Sulawesi Tenggara tak mengantongi izin, karena tak terdaftar sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).

Hal itu diungkapkan Pejabat BIdang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sultra, La Halaidi, di kantornya, pada Senin, (10/2/2025).

“Tidak terdaftar di PPIU (penyelenggara perjalanan ibadah umrah). Bahkan pengakuan pimpinannya (JAD) itu tidak ada izinnya. Mengaku kantor pusatnya di Kendari,” kata La Halaidi.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait