Perkara Tipikor di WIUP Antam Konut, Kejati Sultra Kembali Tetapkan Dua Tersangka Oknum Pejabat ESDM
Kendari – Kejati Sultra kembali menetapkan dua tersangka atas perkara Tipikor di WIUP Antam Konut dengan modus dokumen terbang yang diduga menyebabkan kerugian perekonomian negara.
Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan “Hari ini Senin 24 Juli 2023, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pada Wilayah Ijin Usaha Pertambangan PT. Antam,”.
Lanjutnya Tersangka SM Kepala Geologi Kementerian ESDM (Mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM) dan tsk EVT (Evaluator RKAB pada Kementerian ESDM).
“2 orang tersangka tersebut awalnya diperiksa sebagai saksi bertempat di Gedung Bundar Pidsus Kejaksaan Agung, selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ungkapnya.
Sambungnya besok 2 orang tersangka ini dan tersangka lain yang telah lebih dulu ditahan dan dititip ditempat yang sama akan dipindahkan ke Rutan Kendari Sulawesi Tenggara untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
“Tsk SW dan tsk EVT menurut hasil penyidikan telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT. KKP dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain disekitar blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan, padahal perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit/cadangan nikel di Wilayah IUP nya, sehingga dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada PT. Lawu Agung Mining yg melakukan penambangan di wilayah IUP PT. Antam, seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT. KKP dan beberapa perusahaan lain yang mengakibatkan kekayaan negara berupa ore nikel milik negara PT. Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT. LAM, PT. KKP dan beberapa pihak lain,” bebernya.
Sebelumnya penyidik Kejati Sulawesi Tenggara telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka yaitu HA (GM PT. Antam Konawe Utara) GL (Pelaksana Lapangan PT. LAM) OS (Dirut PT. LAM) WAS (Pemilik PT. LAM) AA (Dirut PT. KKP), dengan penetapan 2 orang tersangka maka penyidik telah menetapkan 7 orang Tersangka, dan penyidikan masih terus dikembangkan. Dari keseluruhan aktifitas penambangan di blok Mandiodo menurut perhitungan sementara auditor telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 5,7 Triliun.*