Polisi Amankan Pelaku Curas Mobil di Kendari

KENDARIKINI.COM – Pelaku inisial UNI (34) berhasil diamankan aparat kepolisian atas dugaan terlibat tindak pidana kasus pencurian dan kekerasan (Curas).

Pelaku berhasil diamankan berkat kerja keras Tim Gabungan yang dipimpin oleh Kapolsek Mandonga AKP Welliwanto Malau.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan tersangka utama inisial ER (32) di Desa Labandia, Kabupaten Kolaka Timur. Sebelumnya, kasus ini terjadi pada Selasa 10 Juni 2025, dimana korban inisial AR disekap di rumahnya.

Kasi Humas Polsek Mandonga AIPTU Jamesto Sinaga, mengatakan setelah dilakukan koordinasi intensif antara Kapolsek Mandonga dengan Kanit Resmob Polda Sulsel, UNI (34) berhasil diamankan dilakukan di sebuah kedai mie di Jalan Pengayoman, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Lanjut, kata dia, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Honda yang dijual oleh pelaku kepada orang lain.

“Barang bukti berupa satu unit mobil Honda HR-V warna sand khaki, atas nama korban A.R, dijual oleh ER kepada seseorang berinisial S alias Picks melalui perantara UNI pada tanggal 22 Juni 2025,” katanya, Kamis 24 Juli 2025.

Berkat kerja sama lintas wilayah antara Tim Gabungan Resmob Polda Sultra, Resmob Polda Sulsel, Resmob Polres Pinrang, Buser 77 Polresta Kendari, dan Unit Reskrim Polsek Mandonga, mobil tersebut berhasil ditemukan pada Sabtu 12 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WITA, terparkir di halaman Masjid Raya Rappang, Kabupaten Pinrang.

Untuk diketahui, atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP Jo. Pasal 480 Ayat (2) Jo. Pasal 56 Ayat (2) KUHPidana.(Amin)*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait