PT Pernick Sultra Tak Kantongi Izin Lintas Konservasi TWAL, Sanski Gakkum LHK Menanti

KENDARIKINI.COM – Polemik 13 Perusahaan tambang yang beroperasi di Blok Morombo dan Blok Lasolo Kepulauan (Laskep), Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) yang belum melakukan Perjanjian kerjasama Izin lintas Konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) khususnya Pulau Labengki terkuak sudah.

Berdasarkan data yang dimiliki media ini dari 13 perusahaan, salah satunya adalah PT Pernick Sultra.

Yang mana perusahaan PT Pernick Sultra berlokasi di Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Dari laman situs Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, jajaran Perusahan ini diisi sebagai Direktur Muhammad Fadli Gultom dengan kepemilikan saham 25 Persen, Direkrur Utama Yustinan Syah dengan kepemilikan saham 25 Persen, dan Komisaris Utama Yusnan Gultom dengan kepemilikan saham 50 Persen.

Tambang yang memiliki tahapan kegiatan Operasi Produksi (OP) ini memiliki luasan 539 Hektare dengan masa berlaku sejak tanggal 23-08-2011 dan berakhir pada 23-08-2031.

Sayangnya dalam perjalanannya, perusahaan ini terendus usai Izin Konservasi TWAL-nya mencuat oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sultra dibawah Kementerian Lingkingan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Hal itu dibenarkan oleh Kepala BKSDA Sultra, Sukrianto Djawie saat dikonfirmasi media.

“Ada 13 perusahaan yang belum melakukan perjanjian kerjasama terkait Izin lintas konservasi TWAL,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sukrianto mengungkapkan kekecewaannya karena surat peringatan yang telah dilayangkan kepada 13 perusahaan tersebut, termasuk PT Pernick Sultra, belum mendapat respons sama sekali.

“Untuk sanksi, selama ini belum kita berikan karena kita masih persuasif. Kita akan bersurat ke Ditjen LHK kita mau koordinasikan dengan Gakkum, “terang Sukrianto.

“Kita juga sudah bersurat ke 13 perusahaan itu tapi belum ada respon sama sekali, “pungkasnya

Terkait hal tersebut media ini masih berupaya mengkonfirmasi, Pihak Managemen PT Pernick Sultra ihwal Izin lintas Konservasi TWAL Pulau Labengki yang belum dipenuhi.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait