Berita

Rugikan Negara Rp3 Miliar, IRT di Kendari Diamankan Polisi Gegara Kasus Kosmetik Ilegal

KENDARIKINI.COM – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial DF (26) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari, setelah kedapatan memperjualbelikan produk kosmetik ilegal tanpa izin edar, Jumat 24 Oktober 2025.

DF ditangkap di tempat tinggalnya, Kos Jasmine, yang beralamat di Jalan Kelapa, Kelurahan Andonuhu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Selasa 14 Oktober 2025 malam.

Penetapan tersangka ini diungkapkan oleh Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, saat mendampingi Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, dalam konferensi pers di halaman Mako Polresta Kendari.

Sudirman menjelaskan, DF berhasil meraup keuntungan hingga Rp50 juta dari hasil memperdagangkan kosmetik ilegal berupa hand body dan skin care tanpa izin dari pihak berwenang.

Lanjut, kata dia, DF menjalankan aksinya dengan cara memesan bahan hand body siap pakai tanpa merek dari seorang perempuan berinisial D, kemudian menempelkan label miliknya sendiri dengan merek “DF Beauty Bydewi.”

“Produk tersebut kemudian dipasarkan melalui akun media sosial Instagram,” kata Sudirman.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa puluhan pot hand body berbagai ukuran — mulai dari 100 ml hingga 1000 ml — serta 13 paket skin care Tabita dan 25 lembar stiker merek DF Beauty Bydewi.

Sementara itu, Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, mengungkapkan bahwa peredaran kosmetik ilegal seperti ini dapat menimbulkan kerugian besar bagi negara.

“Dengan adanya produk skin care ilegal ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp3 miliar,” ujarnya.

Edwin menambahkan saat ini polisi belum melakukan penahanan, sebab tersangka masih dalam kondisi hamil muda.

Untuk diketahui, DF dijerat pasal 435 juncto pasal 138 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf i UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.(Amin)*

Back to top button