SPBN PT Fahri di Konsel Diduga Salah Gunakan Kuota BBM Subsidi, DPRD Sultra Bakal Gelar RDP

KENDARIKINI.COM – Sekelompok masyarakat dan mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di DPRD Sultra menyoal dugaan penyaluran BBM subsidi yang tidak tepat sasaran, Selasa 24 Desember 2024.

Perwakilan pendemo, Heriyanto Moita mengatakan Sulawesi Tenggara adalah daerah yang kaya akan sumber daya alam, baik disektor pertanian maupun dinelayan. Dalam perkembangan ekonomi di Sulawesi Tenggara, Sumber daya alanı pada sektor laut menjadi mata pencalatian sebagian besar masyarakat. Khususnya di Desa Ngapawali, kecamatan kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan.

“Maka dari itu pemerataan BBM sangat diperlukan agar dapat bisa dipergunakan oleh masyarakat dengan sebaik mungkin. Pembangunan SPBUN Subsidi diharapkan dapat membantu masyarakat dan dapat memudahkan masyarakat dalam mencari bahan bakar terkhusus para nelayan,” jelasnya.

Lanjutnya Namun hari ini berbanding terbalik, SPBN Subsidi yang berada di desa Ngapawali, kecamatan kolono timur, kabupaten konawe selatan diduga menjadi sarang Mafia BBM, yang mana dalam aktivitasnya di duga melakukan Black Market, dan Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis solar menggunakan Jerigen besar serta tidak sesuai standar HDPE di salah satu stasiun pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SBUN) PT FPE yang bertempat di Desa Ngapawali, kecematan Kolono timur, kabupaten konawe selatan.

Kemudian SPBUN PT FPE dalam aktivitas penyaluran BBM bersubsidi jenis solar di desa Ngapawali, bukanya memberikan hak masyarakat yang mana sesuai dengan rekomendasi malahan diduga sering memotong porsi atau jumlah volume BBM yang seharusnya masyarakat dapatkan.

“Bahkan mirisnya banyak oknum yang kemudian menimbun dan mengambil jatah masyarakat sehingga Masyarakat seringkali tidak kebagian BBM jenis solar tersebut. Dapat dicurigai dan diduga bahwa terjadi kejahatan Mafia BBM bersubsidi yang Terstruktur dan Masif didalam SPBUN Subsidi Jenis Solar PT Fahri Prtama Energi,” ungkapnya

Sambungnya dari pada itu pihaknya dari Konsorsium Masyarakat Pemerhati Daerah Sulawesi Tenggara (KMPD-SULTRA) dengan bukti-bukti yang dilampirkan, sangat besar harapan kami agar dugaan kasus tersebut bisa terselesaikan dan supremasi hukum dinegara ini bisa ditegakkan se adil-adilnya.

Ia juga membeberkan bahwa seharusnya perusahaan taat terhadap aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004, Undang-undang nomor 9 tahun 1998, dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

Untuk itu pihaknya mendesak PT Pertamina (Persero) regional Sulawesi tenggara untuk segera memberikan Sanski tegas, berupa pemberhentian pendistribusian BBM dan pencabutan tzin operasional SPBN PT FPE

“Kami juga meminta Polda Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa direktur utama SPBUN PT. Fahri Pratama Energi serta menetapkan sebagai tersangka apabila terbukti bersalah, Karena disinyalir dan diduga telah melakukan aktivitas Black market, Penyalah gunakan BBM Subsidi jenis solar dan diduga ber kongkalikong dengan mafia-mafia BBM dalam penyaluran BBM Subsidi jenis solar,” ungkapnya.

Lanjutnya Pihaknya juga mendesak DPRD Sultra untuk segera memanggil direktur PT.Fahri Pratama Energi dan mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP), serta membentuk panitia khusus (Pansus).

Sementara itu terkait hal tersebut Anggota DPRD Sultra Abdul Halik dari Dapil Konsel-Bombana akan memanggil dan menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) pihak terkait.

“Yang pertama saya ucapkan terimakasih kepada gerakan mahasiswa yang telah menyampaikan aspirasi, ini fungsi mereka untuk melakukan kontrol, sebagai dapil dari sana kita mengecam jika memang ditemukan peruntukkannya di SPBN itu bukan untuk nelayan, tetapi untuk bisnis” kata Anggota Komisi III (Tiga) DPRD Sultra.

“Kita akan panggil semua para pihak, atas persoalan ini,” tambahnya.

Lanjut Anggota fraksi bulan bintang juga ini menyampaikan bahwa pihaknya akan menjadwalkan RDP pada Senin 6 Januari 2025.

Terkait hal tersebut media ini juga mengkonfirmasi ke salah satu penanggung jawab SPBN, ia menampik tudingan tersebut.

“Saya kira pelayann kami sudah sesuai dengan prosedur yang ada,” ujarnya.

Lanjutnya pihaknya menjelaskan bahwa kuota yang diberikan tidak mencukupi untuk kebutuhan nelayan di dua kecamatan.

“Ketersediaan kuota bbm kami hanya 30 Kilo Liter perbulan sedangkan yang harus kami butuhkan untuk memenuhi kuota rekomendasi dari dari dinas perikanan Konsel kurang lebih 70 Kilo Liter perbulan dari seluruh jumlah rekomendasi yang di dua kecamatan Kolono dan Kolono timur,” jelasnya.

“Dan kalo yang mengatakan bahwa bbm tesebut disalah gunakan itu tidak benar, karena kebutuhan yang ada saja tidak memenuhi kuota, jadi kami sementara mengupayakan utk memenuhi kuota sesuai data yang ada,” pungkasnya.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com