Polda Sultra Kembali Amankan Seribu Tabung Gas LPG 3 KG yang Hendak Diselundupkan ke Morowali

Kendari – Polda Sultra kembali mengamankan 1.000 (Seribu) tabung gas LPG 3 Kilo Gram (KG) yang hendak diselundupkan ke Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kepala Subdit I Indagsi Ditkrimsus Polda Sultra AKBP Rico Fernanda mengatakan pihaknya kembali menggagalkan penyelundupan tabung LPG 3 KG.
“Awalnya pada hari Rabu tanggal 23 Januari 2024 sekira Pukul 15.39 Wita yang bertempat di Jalan Poros Meluhu Lasolo Kecamatan Meluhu Kabupaten Konawe telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki H (37) yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Gas jenis LPG tabung 3 KG,” katanya melalui keterangan resminya yang diterima media ini pada Kamis 25 Januari 2024.
Sambungnya pihaknya juga mengamankan barang bukti 1 (satu) unit mobil Truk merk Hino warna hijau dan 1000 (seribu) buah tabung gas LPG 3 KG.
Pihaknya juga mengungkapkan bahwa tabung LPG 3 KG tersebut akan diselundupkan dan dijual ke Kabupaten Morowali, Provinsi Sulteng.
“Tabung LPG 3 KG akan dibawa dan dijual di Kabupaten Morowali Provinsi Sulteng, Sehingga di duga terjadi penyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBG jenis LPG 3 KG,” ungkapnya.
Pihaknya juga menuturkan Pelaku diduga melanggar pasal 40 angka 9 UU No. 6 THN 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2 THN 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU atas perubahan ketentuan pasal 55 UU RI Nomor 22 thn 2021, tentang Minyak Dan Gas Bumi.*







