BeritaHukumPendidikan

Kemenkum Blokir SABH Yayasan Unsultra Versi Nur Alam

KENDARIKINI.COM, KENDARI – Kemenkum menyetujui pemblokiran akses SABH Yayasan Pendidikan Tinggi Sultra.

Langkah ini menyusul laporan dugaan pemalsuan akta pendirian yayasan Universitas Sulawesi Tenggara.

Pemblokiran juga terkait dugaan rapat ilegal serta perubahan pengurus tanpa persetujuan pembina.

Objek keberatan mencakup penerbitan AHU Nomor AHU-AH.01.06-0001018 versi Nur Alam.

Permohonan diajukan Dr. M. Yusuf selaku kuasa hukum pengurus yayasan versi akta perubahan ketiga.

Akta tersebut tercatat dalam Akta Nomor 10 tanggal 21 November 2025.

Kemenkumham menyatakan permohonan pemblokiran telah memenuhi ketentuan Permenkumham Nomor 28 Tahun 2016.

Langkah hukum dipicu keberatan terhadap perubahan keempat dan kelima struktur yayasan.

Konflik mencuat setelah terbit Akta Nomor 10 tanggal 31 Desember 2025.

Akta perubahan keempat itu dibuat Notaris Dian Indrawaty Gunawan di Kabupaten Bandung.

Selanjutnya muncul Akta Nomor 11 tanggal 13 Januari 2026 sebagai perubahan kelima.

Akta tersebut dibuat Notaris Arief Afdal di Jakarta Selatan.

Pemohon menduga terjadi pengalihan pengurus tanpa melalui rapat pembina yang sah.

Perkara ini juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan Nomor STTL/28/1/2026.

Dalam surat balasan, Kemenkumham menilai permohonan pemblokiran telah memenuhi persyaratan administratif.*

Back to top button