KPJN Laporkan Dugaan Pelanggaran Baiana.House ke Polda Sultra

KENDARIKINI.COM — Polemik dugaan pelanggaran tata ruang Coffee Shop Baiana.House memasuki babak baru.
Konsorsium Pemuda Juang Nusantara (KPJN) resmi melaporkan kasus tersebut ke Ditreskrimsus Polda Sultra, Selasa (24/2/2026).
Laporan diajukan Ketua KPJN Asis bersama pengurus, didampingi tim kuasa hukum.
Langkah hukum ditempuh setelah aksi unjuk rasa dan RDP DPRD Kendari dinilai belum memberi kepastian hukum.
“Aspek kepastian dan ketegasan hukum belum terlihat, sehingga kami menempuh jalur konstitusional,” ujar Asis.
KPJN merujuk UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Perda RTRW Kendari Nomor 1 Tahun 2012.
Mereka menyoroti dugaan pelanggaran kewajiban menaati tata ruang, perlindungan kawasan lindung, serta ketentuan RTH.
KPJN juga meminta penyidik mendalami kepatuhan perizinan usaha sesuai PP Nomor 28 Tahun 2025.
Mereka menduga terdapat ketidaksesuaian KBLI dengan aktivitas usaha, termasuk kesesuaian lokasi dan peruntukan ruang.
“Jika ditemukan ketidaksesuaian KBLI, maka persoalan ini bukan lagi sebatas administratif,” tegasnya.
KPJN turut melampirkan SP1 dan SP2 dari Pemkot Kendari melalui Dinas PUPR.
Dokumen itu dinilai menjadi indikasi persoalan administratif yang perlu ditindaklanjuti secara hukum.
KPJN juga menyinggung preseden kasus Rumah Makan Kampung Mangrove di Teluk Kendari.
Menurut mereka, preseden tersebut menunjukkan penegakan hukum tata ruang dapat dilakukan konsisten.
“Hukum tidak boleh tebang pilih. Publik berhak atas kepastian hukum,” tegas Asis.
KPJN akan mengirim tembusan laporan ke Mabes Polri melalui kuasa hukumnya di Jakarta.
Dalam perkara ini, KPJN menggandeng Kantor Advokat Faisal Akbar and Partners.
Asis menegaskan pihaknya tidak menolak investasi, namun harus sesuai aturan.
“Penegakan hukum harus objektif dan transparan demi kepercayaan publik,” pungkasnya.*









